Dua Anggota Ormas di Bali Edarkan Sabu hingga ke Nusa Penida
Sat Narkoba Polres Klungkung kembali mengamankan dua pelaku pengedar narkoba di wilayah Klungkung. Kedua pengedar tersebut merupakan anggota ormas.
Editor:
Dewi Agustina
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Sat Narkoba Polres Klungkung mengamankan dua anggota ormas, yang mengedarkan narkoba di Klungkung, Senin (1/4/2019). TRIBUN BALI/EKA MITA SUPUTRA
"Pengakuan kedua tersangka tadi, keduanya anggota ormas tapi sedang vakum. Kami tetap kembangkan untuk bongkar jaringannya," jelas Dedi Januartha.
Atas perbuatannya, tersangka Surya Hardinata diancam hukuman 20 tahun penjara.
Sementara tersangka Putu Eka Putra diancam 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Edarkan Sabu hingga ke Nusa Penida, Dua Anggota Ormas Ditangkap