Minggu, 5 Oktober 2025

Dua Remaja di Bawah Umur Terlibat Aksi Begal, Salah Satu Korban Tewas Tenggelam Setelah Kabur

Choirul kemudian berangkat menuju lokasi dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario bernopol AE-5584-L berboncengan tiga dengan AD

Editor: Hendra Gunawan
Rahadian Bagus/Surya
AKBP Ruruh Wicaksono, didampingi Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Logos Bintoro, menunjukkan barang bukti dan juga para tersangka. 

"Tersangka Khoirul memaksa dan mengancam korban dengan menggunakan pisau miliknya supaya menyerahkan barang yang dimiliki korban. Sementara teman-temannya, ikut memukuli korban," katanya.

Setelah berhasil mendapatkan apa yang diinginkan, selanjutnya Khoriul dan teman-temannya meninggalkan korban begitu saja.

Akibat dari perbuatan yang dilakukan tersangka, empat orang korban di bawah umur berinisial AD (13), MP (14), NW (15) dan SF (14) mengalami luka akibat pukulan yang dilakukan para tersangka.

Sementara itu, seorang korban RC (14) ditemukan meninggal dunia di Sungai wilayah Kecamatan Kwadungan Kabupaten Ngawi, dua hari setelah kejadian.

"Jadi ada dua korban melarikan diri, keduanya masuk ke Sungai Garon, yang satu bisa berenang, yang satu ternyata tidak bisa berenang, dan akhirnya ditemukan meninggal dua hari kemudian," katanya.

Kepada polisi, para pelaku mengaku menggunakan uang hasil rampasan untuk membeli minuman keras, jenis arak jowo.

Para pelaku, mengaku baru dua kali melakukan tindakan serupa.

"Uang dari hasil pencurian tersebut akan digunakan oleh Khoirul dan teman-temannya untuk membeli minuman keras, jenis arak jowo," imbuhnya.

Ruruh menambahkan, para pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke 1e, 2e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Kepada polisi, para pelaku mengaku menggunakan uang hasil rampasan untuk membeli minuman keras, jenis arak jowo.

Para pelaku, mengaku baru dua kali melakukan tindakan serupa.

"Uang dari hasil pencurian tersebut akan digunakan oleh Khoirul dan teman-temannya untuk membeli minuman keras, jenis arak jowo," imbuhnya.

Ruruh menambahkan, para pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke 1e, 2e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. (Rahadian Bagus)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Polres Madiun Tangkap Enam Pelaku Begal, Dua di Antaranya Masih di Bawah Umur,

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved