Selasa, 7 Oktober 2025

Kejati Jabar Beri Perlindungan Untuk Dua Korban Penganiayaan Habib Bahar yang Akan Jadi Saksi

Perlindungan terhadap saksi korban dalam kasus ini dianggap perlu mengingat keduanya adalah korban yang dianaya Bahar bin Smith

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Habib Bahar bin Smith menjalani sidang dengan agenda putusan sela di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (21/3/2019) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Jabar) memastikan akan memberikan perlindungan untuk saksi korban penganiayaan dengan terdakwa Hb Assayid Bahar alias Hb Bahar bin Smith, Cahya Abdul Jabbar dan Chaerul Umam.

Keduanya akan dihadirkan sebagai saksi sekaligus korban penganiayaan oleh Habib Bahar, pada sidang Kamis (28/3).

"Tentu saja kami akan memastikan bahwa saksi ini akan hadir di persidangan dan memberikan perlindungan kepada mereka untuk hadir di persidangan dan dengan bebas memberikan kesaksian di muka persidangan," ujar‎ Kasipenkum Kejati Jabar, Abdul Muis Ali di Jalan LLRE Martadinata, Selasa (26/3).

Perlindungan terhadap saksi korban dalam kasus ini dianggap perlu mengingat keduanya adalah korban yang dianaya Habib Bahar.

Baca: ABG Mesum di Depok, Tak Pedulikan Petugas Saat Digerebek, Begini Faktanya

Cahya Abdul Jabbar mengaku sebagai Habib Bahar saat beraa di Bali atas perintah Chairul Aumam.

Keduanya selama ini selalu berpenampilan seperti Bahar bin Smith.

Apalagi, di sisi lain, sidang Habib Bahar kerap dipenuhi massa pendukungnya sehingga dikhawatirkan saksi korban mendapat intimidasi ataupun tindak kekerasan lainnya.

"Seperti saya sampaikan, kami akan hadirkan saksi korban di persidangan dan memberikan perlindungan kepadanya, karena memang diatur di undang-undang," ujar Abdul Muis.

Tidak hanya saksi korban sebanyak dua orang itu saja, pada persidangan pekan ini, jaksa juga akan menghadirkan dua saksi lainnya.

"Ada dua saksi lagi yakni orang tua kedua korban. Dalam dakwaan kan tertuang bahwa kedua korban ini dijemput dari rumahnya dengan disaksikan kedua orang tua," ujar Abdul Muis.

Dalam dakwaan jaksa, disebutkan bahwa Cahya didatangi oleh orang suruhan Hb Bahar ‎kemudian dari rumahnya, dibawa ke Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin, Bogor.

Kemudian, Cahya dianiaya dilanjut dengan penganiayaan ‎terhadap Aumam.

Sidang kasus itu sudah digelar sejak tiga pekan lalu. Sidang digelar tiap pekan.

Sidang pekan lalu, majelis hakim menolak eksepsi tim penasehat hukum. ‎Kasus ini bermula saat Cahya mengaku dan temannya berada di Bali, mengaku sebaga

Habib Bahar dijerat dakwaan pasal Pasal 333 ayat 1 dan atau Pasal 170 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Perlindungan Anak. (men)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved