Kejati Jatim Pastikan Dugaan Kasus Korupsi PT DPS Senilai Rp 100 Miliar Segera Masuk Persidangan
Dugaan kasus kasus korupsi pengadaan kapal floating crane PT. DPS (Dok dan Perkapalan Surabaya) senilai Rp 100 miliar, dipastikan masuk sidang.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dugaan kasus kasus korupsi pengadaan kapal floating crane PT. DPS (Dok dan Perkapalan Surabaya) senilai Rp 100 miliar, dipastikan segera memasuki persidangan.
Itu dibuktikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang sebentar lagi akan melimpahkan berkas dakwaan kasus ini ke Pengadilan.
“Untuk tersangka Antonius Aris Saputra, sudah masuk ke penuntutan. Rencananya pekan depan akan kita limpah ke Pengadilan,” kata Ketua Tim Jaksa dalam kasus ini, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung, Minggu, (25/3/2019).
Richard menjelaskan, untuk tersangka Antonius Aris Saputra, selaku rekanan PT DPS sudah menjalani tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti).