Sengkarut Perizinan Meikarta Dibahas Aher dan Bupati Bekasi di Rusia
Pemkab Bekasimengesahkan Raperda RT/RW Bekasi yang didalamnya melampirkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan mengakomodir kepentingan Meikarta
"Dalam diskusi membahas soal rekomendasi apakah diperlukan, Ibu Neneng menanyakan di daerah lain, pengajuan (IPPT denga 84,6 hektare) dengan luas yang sama tidak perlu rekomendasi. Pertanyaanya kenapa Meikarta perlu rekomendasi, hanya diskusi," kata Soni.
Majelis hakim, Judijanto Hadilesmana meminta Soni menjawab pokok pertanyaan.
"Menurut terdakwa Neneng Hasanah Yasin kan tidak perlu rekomendasi, apa benar begitu? ujar Judijanto.
Soni membenarkan bahwa untuk luas lahan 84,6 hektre, tidak perlu rekomendasi.
"Jawabannya benar (tidak perlu rekomendasi)," ujar Soni.
Hal berbeda justru dikatakan Deddy Mizwar, mantan Wagub Jabar yang juga sempat menjabat Ketua BKPRD Jabar yang dari awal turut membahas soal Meikarta.
Menurutnya, itu perlu rekomendasi meskipun 84,6 hektare.
"Karena 84,6 hektare itu bagian dari 500 hektare (438 hektare menurut dakwaan) jadi perlu rekomendasi. Karena menurut perda, kawasan metropolitan yang dihuni 1 juta jiwa, perlu rekomendasi. Apalagi, kata Demiz, dalam promo iklan Meikarta, digembor-gemborkan lahan yang digunakan seluas 500 hektare (menurut dakwaan, 438 hektare).
"Karena 84,6 hektare itu bagian dari 500 hektare yang termasuk kawasan metropolitan itu jika dihuni oleh penduduk 1 juta jiwa, Meikarta kan 2 juta jiwa. Masuk metropolitan. Jadi perlu rekomendasi," kata Demiz.
Adapun sisa nya (setelah keluar IPPT 84,6 hektare) sesuai aturan, kawasan yang akan digunakan Meikarta itu diperuntukkan untuk kawasan industri.
"Sehingga, jika hendak mengakomodir sisa lahan untuk Meikarta itu, harus mengubah dulu Perda RTRW-nya. Dan perubahan RTRW itu diperbolehkan setiap lima tahun sekali," ujar dia.
Di sisi lain, Pemkab Bekasi sendiri sudah mengesahkan Raperda RT/RW Bekasi yang didalamnya melampirkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan mengakomodir kepentingan Meikarta, terutama soal perluasan Meikarta sebagaimana dimaksud Demiz.
Sebagaimana cerita persidangan dengan terdakwa pemberi suap, Billy Sindoro, Fitradjaja Purnama, Henry Jasmen dan Taryudi yang sudah divonis bersalah, proses pengesahan raperda itu, turut melibatkan pemberian uang untuk membiayai jalan-jalan sejumlah anggota DPRD Bekasi ke Thailand.
Perda itu, sudah disetujui dan hanya dimintakan persetujuan substantif kePemprov Jabar. Pemkab Bekasi melalui terdakwa Neneng Rahmi Nurlaili selaku eks Kabid Tata Ruang Pemkab Bekasi, sudah mengajukan.
Bahkan, pengajuan persetujuan substantif Raperda RTRW Bekasi ke Pemprov Jabar, disertai pula dengan pemberian uang Rp 1 miliar dari Neneng dan Henry Lincoln selaku mantan Sekdis PUPR kepada Sekda Pemprov Jabar Iwa Karniwa agar mempercepat persetujuan substantif itu. Pemberian uang melibatkan anggota DPRD Jabar Waras Wasisto dan Anggota DPRD Bekasi, Soleman.
Di persidangan Billy Sindoro dan kawan-kawan, Iwa sempat dihadirkan sebagai saksi namun ia membantah menerima Rp 1 miliar.
Waras dan Soleman juga sempat dihadirkan. Namun hingga kini, Pemprov Jabar belum menandatangani persetujuan substantif atas perda RTRW Bekasi tersebut. (men)