Seorang Pelajar Sewa Apartemen Bertarif Jutaan Rupiah Sebulan dari Hasil Produksi Tembakau Gorilla
Seorang pelajar di Kota Bandung berinisial Mrf mampu menyewa apartemen di Jalan Karapitan Kota Bandung dari hasil memproduksi dan menjual gorilla.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Seorang pelajar di Kota Bandung berinisial Mrf (18), mampu menyewa apartemen di Jalan Karapitan Kota Bandung dari hasil memproduksi dan menjual narkotika jenis tembakau gorilla.
Dia ditangkap di apartemennya itu oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar belum lama ini.
Di apartemennya, ditemukan total gorilla seberat 10 kg.
"Saya belajar sendiri bermodal tayangan di internet dan diarahkan sama teman," ujar Mrf di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Selasa (19/3/2019).
Apartemen tersebut disewa seharga jutaan rupiah per bulan.
Uang didapat dari hasil penjualan gorilla selama enam bulan terakhir.
"Dijual secara online via Instagram. Dikirim ke luar Jabar seperti Jateng, Jatim, Bali, Ambon hingga Sulawesi," ujar Mrf.
Caranya, dia menggunakan panci aluminium. Kemudian dimasukkan 25 gram serbuk bahan kimia, lalu alkohol 95 persen. Lalu ditambah 1000 gram tembakau.
Baca: Ikan Tapah Raksasa Sepanjang 2 Meter Muncul Lagi di Sungai Batanghari, Semula Dikira Karung
"Kemudian diaduk menggunakan tangan dan dikemas. Saya membuatnya sendiri dan tinggal sendiri di apartemen," ujar Mrf.
Direktur Ditresnarkoba Polda Jabar Kombes Enggar Pareanom menambahkan, Mrf ditangkap di apartemen dan ditemukan total 10 kg tembakau gorilla.
Kombes Enggar Pareanom keberatan menyebut nominal keuntungan yang didapat dengan alasan supaya masyarakat tidak tergiur.
"Dia memproduksi sendiri, home industri. Mrf dijerat Pasal 111, 112 dan 114 Undang-undang Nomor 3 Tahun narkotika pada UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun," ujar Kombes Enggar Pareanom.