Jumat, 3 Oktober 2025

Memproduksi Tembakau Gorilla di Kamar Aparteman, Seorang Pelajar di Bandung Diringkus Polisi

Seorang pelajar SMA di Kota Bandung diciduk petugas Ditresnarkoba Polda Jabar karena kedapatan memproduksi narkotika jenis tembakau gorilla.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Seorang pelajar SMA di Kota Bandung diciduk petugas Direktorat Reserse (Ditresnarkoba) Polda Jabar karena kedapatan memproduksi narkotika jenis tembakau gorilla. TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Seorang pelajar SMA di Kota Bandung diciduk petugas Direktorat Reserse (Ditresnarkoba) Polda Jabar karena kedapatan memproduksi narkotika jenis tembakau gorilla.

‎"Tersangka berinisial Mrf (18), status masih pelajar kami tetapkan tersangka terkait memproduksi tembakau gorilla," ujar Direktur Ditres Narkoba Polda Jabar Kombes Enggar Pareanom di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Selasa (19/3/2019).

Ia ditangkap di sebuah kamar apartemen di Jalan Karapitan, Kota Bandung.

Di kamarnya, polisi menemukan barang bukti tembakau gorilla disertai bahan mentahnya.

"Kamar apartemen disewa dari hasil penjualan gorilla dan digunakan untuk memproduksi," ujar Kombes Enggar Pareanom.

Di kamar apartemen itu, polisi menyita barang bukti dengan berat sekitar 10 kg.

Baca: Seorang Caleg Tewas Usai Pergoki Sejumlah Orang Membongkar Gerai Usaha Minuman Miliknya

Terdiri dari satu bungkus seberat 6 kg, satu panci berisi gorilla seberat 1 kg, 8 pake berbagai rasa seberat 800 gram, 9 paket gorilla seberat 144 gram dan bahan mentah pembuat gorilla.

"Tembakau gorilla dijual secara online via akun instagram miliknya. Dijual di Jabar, Jateng, Ambon, Bali hingga Sulawesi," ujar ‎Enggar.

‎Mrf dijerat Pasal 111, 112 dan 114 Undang-undang Nomor 3 Tahun narkotika pada UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada kesempatan yang sama, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jabar ‎juga turut mengamankan tiga orang berinisial Mzf alias Z, Mak alias A dan Dar.

"Ketiganya tersangka karena memproduksi tembakau gorilla, dijual secara online. Dua orang di antaranya pelajar SMA," ujar Kabid Pemberantasan BNN Jabar, AKBP Daniel Kartiandago pada kesempatan yang sama.

Menurut AKBP Daniel Kartiandago, ‎ketiganya ditangkap di tempat terpisah. Yakni di Bojongsoang Kabupaten Bandung, Ciumbuleuit dan di apartemen di kawasan Buahbatu Kota Bandung.

"Mzf dan Mak berperan sebagai kurir dan marketing dan Dar sebagai peracik. Mereka sudah beroperasi sejak 6 bulan yang lalu, home industri. Barang bukti yang diamankan seberat 3 kg," ujar Daniel. (men)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved