Lecehkan Mahasiswi Saat Sedang Mandi, Lelaki Ini AKhirnya Ditangkap Polisi
Tindakan tidak senonoh itu dilakukan tidak hanya sekali oleh pelaku, bernama Zainullah alias Husen (42), warga jalan Otto Iskandardinata
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Buruh bangunan melakukan tindakan cabul kepada mahasiswi berusia 21 tahun.
Tindakan tidak senonoh itu dilakukan tidak hanya sekali oleh pelaku, bernama Zainullah alias Husen (42), warga jalan Otto Iskandardinata, Gang 12, RT 12, Samarinda Ilir.
Dari keterangan yang didapatkan, pelaku telah melakukan tindakan cabul itu sebanyak empat kali diwaktu yang berbeda-beda, dengan moment yang berbeda-beda pula.
Diantaranya dilakukan saat korban tertidur, saat korban mencuci pakaian, dan saat korban mandi. Aksi tersebut dilakukan pelaku di rumah tempatnya bekerja, yakni di rumah kakak korban, jalan Otto Iskandardinata, Gang 12, Samarinda Ilir.
Aksi terakhir pelaku sebelum akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Kepolisian, pada Senin (11/3/2019) lalu.
Saat itu, korban yang tengah mandi di kamar mandi rumah, diintip oleh pelaku, setelah itu pelaku nekat membuka pintu kamar mandi yang hanya terganjal ember, karena kunci pintu kamar mandi sedang rusak.
Baca: Ancam dengan Pisau, Sopir Taksi Online Gadungan Gasak Harta Penumpang
Baca: Polisi Amankan Tersangka Pembajak Truk Tangki Pertamina
Korban bukan tanpa perlawanan, dengan kondisi tidak mengenakan pakaian sehelai pun, korban masih berupaya untuk menahan pintu kamar mandi.
Sebelum melancarkan aksinya, pelaku sempat menyuruh korban untuk tidak berteriak. Merasa sudah aman, pelaku dengan sengaja menyentuh kemaluan korban.
Beruntung korban sempat melarikan diri, sebelum pelaku melakukan aksinya lebih jauh.
"Jadi setiap hari Senin-Jumat, pelaku bekerja di rumah yang ditempati korban, rumah kakak korban, guna renovasi rumah," ucap Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Kota, Ipda Abdillah Dalimunte, Minggu (17/3/2019).
Lanjut dia menjelaskan, kasus itu akhirnya dilaporkan ke Kepolisian, setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya pada kakaknya.
Lalu, pada Sabtu (16/3/2019) kemarin, kakak korban melaporkan secara lisan ke Polsekta Samarinda Kota, dan membuat laporan secara resmi pada Minggu (17/3/2019) pagi tadi.
Mendapatkan laporan tersebut, pada siang harinya, sekitar pukul 12.00 Wita, pelaku berhasil diamankan di jalan Basuki Rahmat.
Saat diamankan, pelaku sedang bekerja memperbaiki kantor di jalan Basuki Rahmat. Tanpa perlawanan berarti pelaku berhasil diamankan.
"Dihari laporan dibuat, dihari itu juga kami amankan pelaku. Saat itu sedang bekerja pelaku, memperbaiki bangunan kantor," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pelecehan seksual dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun. (*)