Hingga Februari 2019, Polres Kupang Kota Tangani 12 Kasus Pencabulan
Hingga Februari 2019, pihak Kepolisian Resort (Polres) Kupang Kota menangani sebanyak 12 kasus pencabulan.
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Hingga Februari 2019, pihak Kepolisian Resort (Polres) Kupang Kota menangani sebanyak 12 kasus pencabulan.
"Untuk data tindak pidana pencabulan bulan Maret 2019 belum direkap," kata Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kanit PPA Bripka Bregitha N. Usfinit, SH ketika ditemui POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya Sabtu (16/3/2019) sore.
Diakuinya, akhir-akhir ini kasus pencabulan yang ditangani pihaknya mengalami tren kenaikkan.
Diberitakan sebelumnya, Sosiolog dari Universitas Nusa Cendana Kupang (Undana) Kupang, Drs. Yos E. Jelahut, M.Si mengemukakan faktor penyebab maraknya kasus pencabulan anak dibawah umur di Kota Kupang.
Baca: Jadi Tersangka Pencabulan, Caleg di Padang Ini Jadi DPO Polisi
Baca: Sudah 4 Wanita Jadi Korban Penipuan dan Pencabulan Pria yang Mengaku sebagai Dukun
Dihubungi POS-KUPANG.COM per telepon pada Minggu (24/2/2019) siang, Yos mengemukakan empat faktor penyebab terjadinya pencabulan anak dibawah umur.
Faktor penyebab pertama, kata Yos, adalah faktor psikolgenesis yakni berkaitan dengan situasi kejiwaan pelakunya, seperti stress dan fantasi seksual yang tidak terkontrol.
Lebih lanjut, faktor penyebab kedua adalah faktor biogenis yakni berkaitan dengan tubuh secara biologis atau genetik seseorang pelakunya.
"Misalnya, orang-orang yang melakukan kekerasan seksual karena dia berasal dari keturunan yg memiliki warisan biologis atau genetis yang sangat agresif dalam hal seksualitas," jelas Yos.
Faktor penyebab ketiga, tutur Yos, yakni faktor-faktor sosiogenis, yakni berhubungan dengan situasi dan kondisi sosial tertentu.
Baca: Korban Pencabulan Ayah Kandung Ini Lahirkan Dua Anak Kembar
Baca: Polisi Ciduk Seorang Pria Pelaku Pencabulan Anaknya hingga Hamil
"Misalanya, lemahnya kontrol sosial karena masyarakat kini sedang bergerak pelan tapi pasti mulai meninggalkan komunalisme dan kolektifisme menuju individualisme dan liberalisme perilaku," ujarnya.
Pada masyarakat yang kolektifisme dan komunalisme, jelas Yos, kontrol sosial antar individu dalam masyarakat masih sangat kuat sehingga dapat menciptakan rasa takut dan malu bila hendak melakukan penyimpangan sosial.
Selanjutnya, ditambah lagi rasa takut akan hukuman sosial yg diberikan oleh masyarakat lewat berbagai sangsi sosial menurut adat dan tradisi.
"Pada masyarakat yang sudah berubah kini. Semuanya menjadi longgar dan kontrol sosial komunalis dan kolektifis telah bergeser kepada kontrol perilaku individual dan kontrol peraturan dan hukum positif negara," tegas Yos.
Baca: Guru SDN Kauman 3 Malang Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan
Baca: Kasus Pencabulan Bocah 3 Tahun di Depok, Sang Ayah Ditetapkan Jadi Tersangka
Faktor penyebab keempat yakni faktor perubahan sosial dimana perubahan IPTEK telah menghadirkan "wajah ganda" secara bersamaan.
"Pada sisi pertama, telah membawa kemajuan positif dalam berbagai bidang kehidupan. Pada sisi kedua, informasi berkembang dan menyebar begitu masif, termasuk yang bermuatan konten-konten pornografi. Sehingga setiap orang kapan saja dan dimana saja bisa mengaksesnya," jelasnya.
Selain itu, untuk menghindari pencabulan anak dibawah umur, para orangtua harus ekstra ketat mengawasi anaknya.
"Pengawasan orang tua terhadap anak perlu ditingkatkan," kata Yos yang juga Ketua Jurusan Sosiologi Undana Kupang ini.
Pengawasan orangtua ini dilakukan pada setiap aktivitas dan lingkungan anak-anaknya.