Senin, 29 September 2025

Dicopot Dari Jabatan, Pejabat di Pringsewu yang Terekam Sedang Bermesraan di Mobil

Mengingat pada saat merekam video ke laman tik tok, oknum PNS ini mengenakan seragam dengan logo Pemkab Pringsewu.

Editor: Hendra Gunawan
Istimewa
Ilustrasi 

Video mesra pejabat PNS di Pemkab Pringsewu dengan wanita cantik dan muda ini menjadi bahan perbincangan masyarakat di Lampung.

Oknum PNS Pringsewu dalam video yang beredar berdurasi sekitar 14 detik seperti sedang mengemudikan mobil.

Sementara di sebelahnya terdapat perempuan berkulit kuning langsat dengan kaus hitam, terlihat bernyanyi mengikuti alunan musik di mobil.

Wanita muda dengan bibir merah merona itu pun terlihat duduk rapat dengan Sf, menyandarkan kepalanya di bahu oknum PNS.

Selain itu terlihat mencium pipi oknum PNS Pringsewu dengan mesra.

Siapa sosok pejabat dan wanita cantik tersebut?

Ternyata sosok di dalam video mesra oknum pejabat Pemkab Pringsewu dengan wanita muda di dalam mobil tersebut tergolong familiar di masyarakat Pringsewu.

Oknum pejabat Pemkab Pringsewu yang ada di dalam video mesra dengan wanita muda itu ternyata seorang yang memiliki jabatan di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Pringsewu.

Kepala P3AP2KB Pringsewu, Nazri, membenarkan oknum PNS yang ada di video tersebut adalah kepala bidang di OPD yang ia pimpin.

Nazri juga mengaku telah menerima video tersebut di awal Februari 2019.

Atas video itu, Nazri mengaku telah memanggil yang bersangkutan.

"Sudah kami tanya, pengakuannya bukan anak, bukan istri, kali teman bermain," tuturnya.

Klarifikasi tersebut, tambah dia, sebagai langkah tindak lanjut dirinya sebagai kepala dinas.

Adapun penjatuhan hukuman, menurut dia, tidak ada padanya.

Kemungkinan, kata dia, perilaku dalam video itu menyangkut pada martabat PNS.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan