Sejak Lima Tahun Lalu, Remaja Ini Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri
Pelaku ditangkap oleh Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Utara, Selasa (5/3/2019).
Laporan Wartawan Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - ES (34), warga Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, Lampung tega melakukan rudapksa kepada anak tirinya, sebut saja namanya Bunga (16) berulang kali.
Tak tahan dengan perlakuan sang ayah tiri Bunga akhirnya melapor ke polisi dan ES kini mendekam di balik jeruji besi Mapolres Lampung Utara.
Pelaku ditangkap oleh Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Utara, Selasa (5/3/2019).
Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono, membenarkan adanya peristiwa yang disinyalir melanggar tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak.
Korban mengalami tindakan tak senonoh kali pertama pada tahun 2014.
Saat itu, korban ditemani ibunya telah melaporkan menjadi korban perbuatan pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh ayah tirinya.
"Pertama kali perbuatan asusila itu dilakukan pelaku berkisar pada 2014 lalu,” kata Kapolres, Kamis 7 Maret 2019.
Baca: Ayah Rudapaksa Anak Kandungnya Sendiri yang Berusia 13 Tahun
Kapolres menjelaskan, pelaku ES mengelabui korban yang saat itu dibawa ke tempat kejadian perkara (TKP) yakni di salah satu penginapan di kebun sawit SMA Hangtuah Prokimal, Kecamatan Kotabumi Utara, kabupaten Lampung Utara.
Menurut pengaduan Bunga, pelaku berkata bahwa disuruh ibunya menemani pelaku.
Ketika itu, korban pun ikut dengan pelaku atas perintah sang ibu.
Setelah sampai di penginapan, pelaku menghentikan kendaraan dan membawa anak tirinya masuk ke dalam.
Alasannya ingin melihat sepeda motor di gudang dan hendak menukarkan kendaraan yang dibawa.
Setelah masuk ke penginapan, korban disuruh pelaku menutup pintu belakang.
Saat korban akan keluar, pelaku menutup pintu depan dan langsung menggendong korban ke kamar.