2 Gadis 14 Tahun Dijual Lewat Online, Disergap Polres Blitar Saat Diantar Mucikari ke Penginapan
Kinerja tim buser Polres Blitar patut diacungi jempol. Sebab atas kejeliannya mereka berhasil menggagalkan dugaan prostitusi online
TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Kinerja tim buser Polres Blitar patut diacungi jempol. Sebab atas kejeliannya mereka berhasil menggagalkan dugaan prostitusi online yang korbannya dua anak di bawah umur.
Kedua anak di bawa umur itu digagalkan polisi sewaktu keduanya diantarkan ke sebuah pengipanan di Kecamatan Wlingi oleh Rz, seorang diduga muncikari.
Saat Rz, wanita berusia 26 tahun itu keluar dari kamar penginapan, petugas menyergapnya. Karuan, Rz, yang asal Kota Blitar itu tak bisa berkutik karena petugas langsung menemukan barang bukti.
Di antaranya, uang hasil transaksi buat 'memakai' dua gadis itu Rp 3 juta dan satu handphone (HP) yang diduga dipakai Rz sebagai alat komunikasi saat bertransaksi dengan pria pemesannya. Malam itu juga, Rz dibawa ke Polres Blitar.
"Setelah kami periksa selama lima jam, dia itu diduga sebagai perantara atas dugaan kasus prostitusi online (yakni, menjual anak gadis di bawah umur)," kata Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Sodiq Efendi, Rabu (6/3/2019).
Menurut Sodik, keberhasilan petugas, yang menyelamatkan dua anak gadis dari bisnis prostitusi online itu terjadi pada Senin (4/3/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.
Bermula saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat kalau akan ada transaksi prostusi online.
Saat itu, katanya, belum diketahui tempatnya. Namun diketahui kalau korbannya adalah dua anak gadis yang masih berusia 14 tahun.
Karena korbannya masih anak-anak, petugas tak tega sehingga dengan serius mencari keberadaannya.
Akhirnya, malam itu petugas mendapatkan informasi tempat pertemuan mereka. Yakni, di sebuah penginapan yang ada di tepi jalan raya Malang-Blitar.
Namun, petugas tak gegabah atau langsung menggerebeknya karena khawatir gagal atau tak mendapatkan barang bukti. Karena itu, petugas menyaru, supaya bisa masuk ke dalam penginapan itu.
Begitu diperkirakan kalau dua anak gadis itu sudah berada di dalam salah satu kamar penginapan itu, petugas menunggu si pengantarnya, keluar dari pengianapan. Sebab, keberadaan kamarnya, yang disewa mereka, belum diketahui.
Di saat petugas menyanggong itu, lanjutnya, tiba-tiba terlihat seorang waniita keluar dari kamar penginapan. Yakin, dia itu mucikarinya, petugas langsung menyergapnya.
"Setelah ia mengaku sebagai perantaranya (atau mucikarinya), baru kami menyelamatkan dua bocah gasis itu. Mereka, kami ditemukan di dalam kamar," ungkap Sodik, yang katanya kedua gadis itu masih santai di dalam kamar penginapan.
Berikutnya, baik dua bocah itu, dan satu wanita yang diduga sebagai mucikarinya, langsung dibawa ke Polres Blitar.
Hasil pemeriksaannya, Rz mengaku menjual dua gadis yang masih bau kencur itu Rp 3 juta atau per anak dihargai Rp 1,5 juta.
Untungnya, petugas berhasil menggagalkan sehingga kedua bocah itu selamat dari sindikat dugaan prostitusi online.
"Sepertinya, dia (Rz) itu sudah sering menjalani aksi seperti itu, dengan korbannya anak-anak. Katanya, kalau sukses, ia akan mendapatkan keuntungan Rp 600 ribu dari nilai transaksi Rp 3 juta tersebut," paparnya.
Setelah ditemukan bukti-bukti, seperti uang Rp 3 juta dan HP terkait bisnis prostitusi online, Rz dikenai UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 1 No 21 tahun 2007 tentang Prostitusi Online dengan ancaman 18 tahun penjara.
Karena korbannya masih anak-anak, maka diserahkan ke Dinas Sosial Pemkab Blitar.
Sedang Bambang Priadi, Kabid Rehabilitasi Sosial (Reansos) Pemkab Blitar, membenarkan kalau pihaknya menerima penyerahan dua anak gadis yang keduanya masih berusia di bawah umur. Itu diserahkan dari Polres Blitar, Rabu (6/3/2019) pagi, terkait kasus dugaan prostitusi online.
"Kami nggak tahu persis kasusnya. Namun, katanya, itu terkait jual beli anak buat dipekerjakan tak senonoh," kata Bambang.
"Sambil direhabilitasi, kami berkoordinasi dengan keluarganya, yang ada di Kediri," pungkas Bambang.