Minggu, 5 Oktober 2025

Jadi Korban Pelampiasan Nafsu Ayah, Kakak dan Adik, Gadis Disabilitas Alami Trauma Berat

AG (18), gadis disabilitas yang menjadi budak nafsu keluarganya sendiri, mendapat penangangan psikologis.

Editor: Hendra Gunawan
NET
ILUSTRASI : Korban pelecehan seksual 

"Sama mbak 40 kali, kalo dengan sapi sama kambing masing-masing sekali," katanya.

Atas perbuatan itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 81 ayat 3 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman ketiganya pun bisa ditambah sebab dilakukan oleh anggota keluarga sendiri dengan status kandung.

"Ancaman minimal lima tahun maksimal 15 tahun, ditambah 1/3 dari ancaman hukuman maksimal sebab dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan darah," terang Dona. ( Robertus Didik Budiawan Cahyono)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Jadi Budak Nafsu Ayah, Kakak, dan Adik Kandungnya, Gadis Disabilitas di Pringsewu Alami Trauma Berat

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved