Selasa, 7 Oktober 2025

Dokter Kecantikan Gadungan Ditangkap Polres Bone Mengaku Telah Lama Tinggal di Malaysia

Polres Kabupaten Bone menahan seorang perempuan yang diketahui mengaku sebagai spesialis dokter kecantikan.

Editor: Hendra Gunawan
Tribun Timur/Justang Muhammad
Dokter gadungan kecantikan bernama Amyza Tomme alias Amy binti Tommi(36) memakai baju putih bersama rekannya Rini Hadriyani masih menjalani pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Tertentu(Tipidter) Polres Bone, Selasa (19/2/2019) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, TANETE RIATTANG TIMUR - Petugas Polres Bone menahan seorang perempuan yang diketahui mengaku sebagai spesialis dokter kecantikan.

Asisten dokter gadungan juga ikut diamankan dan ditahan Polres Bone.

Keduanya ditangkap polisi karena laporan penipuan.

Dokter gadungan itu bernama Amyza Tomme bersama asistennya beroperasi di hotel.

Kini Amyza Tomme dan asistennya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: Melongok Lahan Prabowo di Aceh, Di Situ Ada Bandara Rembele dan Batalyon 114 Musara

Dirangkum tribun-timur.com, berikut sepak terjang dokter Amy.

1. Dokter gadungan Amy lama tinggal di Malaysia

Dokter estetika yang diamankan bernama Amyza Tomme alias Amy binti Tommi (36).

Ia disebut-sebut telah lama tingga di Malaysia.

Namun polisi tak merinci aktivitas Amy selama berada di Negeri Jiran.

2. Resmi Jadi Tersangka Penipuan

Wanita yang lama tinggal di Malaysia itu ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara

Selain itu rekannya yang juga berperan sebagai asisten Amyza bernama Rini Hadriyan(30) juga ikut ditetapkan tersangka.

3. Langsung Ditahan

Kasat Reskrim Polres Bone Iptu Muhammad Pahrun yang ditemui tribunbone.com menuturkan usai ditetapkan tersangka langsung ditahan.

Baca: Diusung oleh PKS dan PAN, Gubernur Syamsuar Mendukung Capres No 1

"Penyidik telah melakukan gelar perkara dan cukup alat bukti menetapkan pelaku sebagai tersangka," kata Iptu Muh Pahrun di ruang kerjanya, Jl. Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kamis (21/2/2019).

Lanjut Pahrun, pelaku langsung ditahan dan disangkakan melanggar pasal 77 dan 78 undang-undang No 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran.

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata mantan Kanit Tipidkor Polres Bone ini.

4. Ditangkap di hotel

Sebelumnya, Amyza, warga Jl. Jenderal Sudirman, Kota Parepare, Sulawesi Selatan menipu dengan menjanjikan korbannya bisa mengubah wajah lebih cantik dan awet muda.

Pasien harus merogoh tarif jutaan rupiah.

Wanita kelahiran Kabupaten Enrekang itu diringkus di Hotel Novena, Kota Watampone, saat menangani kliennya, Selasa (19/2/2019) malam.

Selain Amyza, rekan korban bernama Rini Hadriyani, warga Kota Watampone, ikut diamankan.

Spesifikasi pekerjaan dokter estetika yakni untuk perawatan bagian terluar kulit, seperti facial, perawatan kuku, perawatan rambut, dan tubuh.(TribunBone.com/Justang Muhammad).

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul 4 Fakta Dokter Amy Ngaku Spesialis Dokter Kecantikan Ditangkap Polisi di Hotel Bone, Asal Enrekang

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved