Berkas Kasus Bahar bin Smith Dilimpahkan ke PN Bandung
Kejari Cibinong melayangkan surat ke Mahkamah Agung terkait permohonan penetapan agar kasus digelar di Pengadilan Negeri Bandung
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kejaksaan Negeri Cibinong sudah melimpahkan berkas perkara pemeriksaan kasus penganiayaan dengan tersangka Bahar bin Smith ke Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/2).
"Kasusnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung hari ini," ujar Kasie Penkum Kejati Jabar Abdulmuis Ali di Jalan LLRE Martadinata.
Abdulmuis menjelskan, Kejari Cibinong melayangkan surat ke Mahkamah Agung terkait permohonan penetapan agar kasus digelar di Pengadilan Negeri Bandung.
Meskipun, kasus penganiayaan terjadi di Kabupaten Bogor.
Permohonan itu disetujui oleh Mahkamah Agung lewat Surat Keputusan Ketua MA Nomor 24 / KMA / SK/II/2019.
"Dasar pengajuan ke Mahkamah Agung itu Pasal 85 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana," ujar Abdulmuis.
Adapun berkas yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung terdiri dari tiga berkas yakni Bahar bin Smith, Agil Yahya dan M Abdul Basith.
"Dilimpahkan tiga berkas perkara secara terpisah. Untuk penahanan jadi kewenangan majelis hakim PN Bandung," ujar Abdulmuis. Untuk menuntut Bahar bin Smith, 10 jaksa dilibatkan yang terdiri dari jaksa senior Kejati Jabar dan Kejari Cibinong.
Bahar bin Smith, merupakan pelaku penganiayaan terhadap seorang pria berinisial Caj (18) dan Mkum (17). Keduanya dianiaya Bahar cs lantaran mengaku-aku sebagai kembarannya. Penganiayaan sendiri dilakukan di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, milik Bahar, di Kabupaten Bogor.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menjerat Bahar dengan Pasal 170, 351, 333 KUH Pidana dan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak. Bahar resmi ditahan di Mapolda Jabar pada 19 Desember 2018. Saat ini, ia ditahan di Mapolda Jabar. (men)