Rabu, 1 Oktober 2025

Ini Penjelasan Polisi Jika Pelanggar e-Tilang Ternyata Pinjam Kendaraan Orang Lain

Satlantas Polresta Solo buka suara jika pelanggar e-Tilang menggunakan motor dan mobil pinjaman atau bukan milik sendiri.

Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengendara sepeda motor mengamati aplikasi GPS (pelacak jalan) di gawainya saat berkendara di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (8/2/2019). Pihak kepolisian akan melakukan tindakan hukum berupa tilang kepada pengendara yang menggunakan GPS saat berkendara karena dapat mengganggu konsentrasi saat berkemudi sehingga melanggar Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Asep Abdullah Rowi

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Satlantas Polresta Solo buka suara jika pelanggar sistem tilang elektronik (e-Tilang) tersebut menggunakan motor dan mobil pinjaman atau bukan milik sendiri. 

Kanit Regident, AKP Suryo Wibowo mewakili Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Imam Syafi'i mengungkapkan, mekanisme pengiriman surat e-tilang tidak berbeda baik pelanggar yang menggunakan motornya sendiri atau pinjaman.

"Ya yang akan dikirimi surat e-tilang itu pelat nomor kendaraan yang terekam kamera pengintai atau CCTV," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Jumat (15/2/2019).

"Entah itu kendaraan miliknya sendiri atau ternyata pinjaman," jelas dia menegaskan.

Suryo menuturkan, untuk itu ada empat hari waktu untuk konfirmasi kepada bagian tilang di Satlantas Polresta Solo, Jalan Slamet Riyadi.

Baca berita selengkapnya >>>>

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved