Sudarmadi, Salah Satu Tersangka Korupsi Pasar Natuna Meninggal Dunia akibat Radang Selaput Otak
Satu tersangka korupsi Pasar Natuna, Sudarmadi dinyatakan gugur karena mengalami radang selaput otak dan menghembuskan nafas terakhirnya pada Senin.
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Satu tersangka korupsi Pasar Natuna, Sudarmadi dinyatakan gugur karena mengalami radang selaput otak dan menghembuskan nafas terakhirnya pada Senin (11/2/2019) lalu.
Santonius Tambunan, Humas dan hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menuturkan ada 9 tersangka yang 8 di antaranya sudah menjadi terdakwa dan tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Namun satu tersangka Sudarmadi hendak disidang jatuh sakit dan harus menjalani penanganan medis.
"Kita dikabarkan dari salah satu pengacara yang mengatakan Sudarmadi yang sebelumnya tengah menjalani penyidikan meninggal dunia, sehingga kita sidang tadi kirimkan doa untuk beliau," kata Santonius dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (14/2/2019).
Menurutnya dalam fakta persidangan disebutkan memang ada satu orang lain yang bertanggung atas dugaan penyelewengan dana pembangunan Pasar Modern Natuna.
Baca: Ahok dan Puput Nastiti Devi Tertangkap Kamera Habiskan Waktu di Bali
Setelah mendengar kepastian adanya tersangka meninggal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri menyatakan bahwa satu tersangka dinyatakan gugur karena meninggal dunia.
Sidang saat ini sudah memasuki agenda saksi mahkota. Dimana dalam sidang tersebut satu terdakwa dan terdakwa lainnya saling memberikan kesaksian.
Jaksa dalam waktu dua minggu kedepan segera melakukan penuntutan terhadap 8 terdakwa.
Sebelumnya, ada 9 tersangka kasus korupsi Pasar Natuna yang diungkap oleh Polda Kepri.
Mereka terjerat penyelewengan anggaran dana pembangunan pasar dengan kerugian awal ditaksir mencapai sekitar Rp 5 miliar. (wfa)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Meninggal Dunia, Satu Tersangka Korupsi Pasar Natuna Dinyatakan Gugur dan Tidak Disidangkan