13 Anggota Geng Motor yang Sering Membegal dan Meresahkan di Cianjur Diciduk Saat Tidur Pulas
Mereka tak bisa mengelak setelah alat bukti senjata tajam menguatkan beberapa kasus penganiayaan yang meresahkan warga.
TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Sebanyak 13 anggota geng motor diringkus Satreskrim Polres Cianjur dari empat tempat berbeda, Rabu (13/2/2019) dini hari.
Belasan anggota geng motor diciduk saat mereka tertidur pulas.
Mereka tak bisa mengelak setelah alat bukti senjata tajam menguatkan beberapa kasus penganiayaan yang meresahkan warga.
Selain sering kebut-kebutan, mereka juga acap membegal dan tak segan melukai korbannya.
Korban terakhir geng motor sempat melukai bahu dan lengan seorang warga Kecamatan Haurwangu hingga korban terkapar mengalami luka berat.
Kapolres Cianjur AKBP Soliyah, mengatakan, belasan tersangka tersebut diringkus dari beberapa tempat yakni, bengkel ketok magic Jalan Irhanda Warungbatu, Desa Mekarsari, lalu di Kampung Babakan, Desa Gadog, Kecamatan Pacet.
Baca: Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Sungai Ciliwung
Selanjutnya di Jalan Raya Sukabumi Kampung Cieundeur, Desa Buniasri, Kecamayan Warungkondang, dan di Jalan Raya Bandung-Cianjur Kampunh Pabuaran, Desa Haurwangi, Kecamatan Haurwangi.
"Kami juga mengamankan empat unit kendaraan bermotor, senjata tajam jenis golok, samurai, corbek, trisula, dan gergaji," ujar Soliyah di Bundaran Lampu Gentur, Kamis (14/2/2019).
Soliyah mengatakan, para tersangka melakukan aksi penganiayaan sampai mengambil motor korban dengan cara mengacungkan senjata tajam.
"Ada juga yang mengambil motor korban dengan cara memberhentikan korban ketika mengendarai motor dan membawa kabur motor korban," kata Soliyah.
Mereka juga dikenal sadis, ada yang mengejar dan menebaskan senjata tajam (golok) secara bersama-sama kepada korban.
Baca: Nikita Mirzani Anggap Berkas Isbat Nikah dan Cerai Hadiah Luar Biasa Ini di Hari Valentine
Para tersangka terancam Pasal 365 KUHP (CURAS) ancaman hukuman 9 tahun penjara, Pasal 170 KUHP (Pengeroyokan) ancaman hukuman 9 tahun penjara, Pasal 351 KUHP (penganiayaan) ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kapolres mengatakan, alasan ekspose di di tempat keramaian untuk memberikan efek jera agar pelaku tak melakukan hal serupa.
Dandim 0608 Letkol INF Rendra Dwi Ardhani, mengatakan, TNI siap membantu jajaran kepolisian untuk memberantas geng motor di wilayah hukum Cianjur.
"Kami berkomitmen untuk memberantas penyakit masyarakat terutama geng motor yang menjadi atensi semua pihak," kata Rendra.(Ferri Amiril Mukminin)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Belasan Anggota Geng Motor Sadis Diringkus Polisi Cianjur Ketika Sedang Tertidur Pulas