Polres Bengkulu Utara Amankan 4 Tersangka Narkoba
Polres Bengkulu Utara berhasil mengungkap sejumlah kasus narkoba yang terjadi di wilayah Kecamatan Putri Hijau, Bengkulu Utara.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Polres Bengkulu Utara berhasil mengungkap sejumlah kasus narkoba yang terjadi di wilayah Kecamatan Putri Hijau, Bengkulu Utara.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi WN mengatakan pihaknya berhasil mengamankan 4 tersangka narkoba dari 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Konpers tentang pengungkapan kasus narkoba yang ada di Bengkulu Utara, saat ini kami telah mengamankan dan menangkap 4 pelaku narkoba yang ada di tiga TKP," ujar Ariefaldi, di Polres Bengkulu Utara, Bengkulu, Sabtu (9/2/2019).
Ia menceritakan dari TKP pertama jajarannya berhasil mengamankan sepasang kekasih yang merupakan pengguna narkoba.
Baca: 2.100 SMK tak Laku, Pemerintah Gagal?
Sang lelaki diketahui berusia 28 tahun dengan inisial MAJ alias JS, sementara kekasihnya berinisial NL alias NK berusia 22 tahun. Keduanya diamankan di Desa Talangarah, Kecamatan Putri Hijau, Bengkulu Utara.
"Yang kita dapatkan adalah satu paket narkoba jenis diduga sabu, satu timbangan, satu buah bong, kemudian dua buah kaca pirek," kata dia.
"Ini termasuk sudah cukup lama diincar dan kita mendapat informasi dari masyarakat. Biasa mereka menggunakan berdua," imbuhnya.
Selain itu, Ariefaldi juga berhasil mengamankan tersangka berinisial JL alias FJ pada TKP kedua, yakni di Desa Pasar Seblat, Kecamatan Putri Hijau, Bengkulu Utara.
Dari tersangka JL, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu paket narkotika jenis ganja dengan berat 4.32 gram.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dari kasus FJ yang kemudian berujung pada penangkapan tersangka berinisial KG. FJ dan KG diketahui merupakan pengedar.
"Kemudian dari FJ ini kita lakukan pengembangan, dapatlah kita di TKP ketiga tersangka KG alias GN di Desa Kota Bani, Kec. Putri Hijau, Bengkulu Utara. Barang bukti ganja total 359 gram yang disimpan di dalam termos," pungkasnya.
Adapun kepolisian menjerat empat tersangka tersebut dengan Pasal 114 dan 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Foto : Vincentius Jyestha
1. Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi WN saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba di wilayahnya, di Polres Bengkulu Utara, Sabtu (9/2/2019).
2. Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Bengkulu Utara : (kiri-kanan) Ganja seberat 359 gram, sabu seberat 10,74 gram, dan ganja seberat 4,32 gram.