Jumat, 3 Oktober 2025

Sugiarto Wiharjo alias Alay Langsung Dijebloskan ke Tahanan Sementara Kejati Lampung

Alay pernah dicekal namun diduga masa cekalnya habis sehingga dia bisa kabur ke luar negeri

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Buron legendaris Sugiarto Wiharjo (mengenakan masker) alias Alay tiba di kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, Jumat, 8 Februari 2019 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Akhirnya buron legendaris Sugiarto Wiharjo alias Alay tiba di kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, Jumat, 8 Februari 2019.

Dari pantauan Tribunlampung.co.id, Alay tiba sekitar pukul 12.39 WIB, dengan menggunakan mobil tahanan BE 2773 AZ milik Kejati Lampung.

Setelah itu, Alay pun langsung dimasukkan ke dalam tahanan sementara di Kejati Lampung.

Sebelumnya, mantan bos Bank Tripanca ini sempat diinapkan di Kejaksaan Agung.

Buron kelas kakap Sugiarto Wiharjo alias Alay dijemput oleh Kejaksaan Tinggi Lampung di Bali.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung Andi Suharlis ikut turun langsung menjemput buronan korupsi APBD Lampung Timur itu.

Jaksa yang pernah bertugas 10 tahun di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu lebih dulu membawa Alay ke Kejaksaan Agung, Jakarta lalu diterbangkan ke Lampung.

Andi Suharlis tiba di kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis (7/2/2019) pagi.

Ia datang bersama beberapa jaksa dari Kejati Lampung.

Baca: Sosok Alay, Bankir Buronan Polisi yang Bikin 2 Bupati di Lampung Dijebloskan ke Penjara

Pantauan di kantor Kejati Bali, Alay keluar dari ruangan pemeriksaan sekitar pukul 12.00 Wita.

Ia mengenakan kaus warna hitam, bercelana pendek, dan menggunakan topi.

Alay menutupi wajahnya dengan masker.

Andi Suherlis menyebut Alay akan dibawa ke Kejagung, Jakarta.

Setelah itu, barulah diterbangkan ke Lampung untuk menjalani proses hukuman.

"Rencananya mau dirilis dulu ke Kejaksaan Agung," kata Andi di kantor Kejati Bali, Denpasar, Kamis.

Alay ditangkap oleh tim Kejati Bali bersama tim KPK di restoran Hotel Novotel Tanjung Benoa, Bali, Rabu (6/2/2019) lalu, setelah buron selama empat tahun terakhir.

Saat ditangkap, Alay sedang sedang makan bersama anak dan menantunya.

Alay merupakan terpidana kasus korupsi APBD Lampung Timur tahun 2008 senilai Rp 108 miliar.

Ia dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).

Andi menyebut, Alay berstatus buron sejak tahun 2014 dan sempat terlacak di Australia.

Menurut Andi, sejak 2014 Alay sudah tidak berada di Lampung.

"Begitu dia selesai menjalani (hukuman) tindak pidana perbankannya, dia kabur, hilang. Setelah tindak pidana korupsinya dinaikkan sampai sekarang baru ketemu," ujarnya.

Andi menyebut Alay pernah dicekal namun diduga masa cekalnya habis sehingga dia bisa kabur ke luar negeri.

Ia pun mengakui Alay cukup licin sehingga luput dari kejaran petugas selama empat tahun terakhir.

Alay juga menggunakan identitas baru untuk mengelabui petugas hingga mengganti namanya menjadi Oei Hok Gie dan ber-KTP Malang, Jawa Timur.

"Iya, dulu namanya Sugiarto alias Alay. Kemudian berubah, dia menggunakan Oei itu KTP terakhirnya," beber Andi.

KPK Warning Satono

Pasca tertangkapnya Alay, KPK memberi peringatan keras kepada mantan Bupati Lampung Timur Satono.

Lembaga antirasuah itu meminta terpidana 15 tahun penjara itu untuk segera menyerahkan diri.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya sudah saling berkoordinasi dengan penegak hukum, baik Polri maupun Kejaksaan Agung, untuk mencari dan menemukan Satono.

"Kami memperingatkan agar DPO Satono segera menyerahkan diri ke Kejaksaan RI untuk menjalani pidananya," ungkap Febri melalui siaran pers yang diterima Tribun, Rabu.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Tiba di Kejati Lampung, Sugiarto Wiharjo alias Alay Langsung Dijebloskan ke Tahanan, http://lampung.tribunnews.com/2019/02/08/tiba-di-kejati-lampung-sugiarto-wiharjo-alias-alay-langsung-dijebloskan-ke-tahanan?page=all.
Penulis: hanif mustafa
Editor: Daniel Tri Hardanto

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved