Senin, 6 Oktober 2025

Berawal Dari Laporan Penyekapan 7 Wanita Dijual Rp 2 Juta Per Orang Terungkap, Ini Fakta-faktanya

Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan manusia atau human trafficking.

Editor: Hendra Gunawan
Tribun Jabar/Ahmad Imam Baihaki
Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki (kedua kanan) beserta jajaran menunjukkan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jl Gatot Subroto, Kabupaten Indramayu, Rabu (6/2/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan manusia atau human trafficking.

Korbannya tujuh gadis asal Indramayu.

Ketujuh gadis itu berinisial RA (24), DR (19), TA (15), AMS (14), VK (15), AM (15), dan RM (16).

Berikut fakta-fakta kasus ini:

Dijanjikan sebagai SPG

Para korban dijanjikan bekerja sebagai SPG di Jakarta oleh para tersangka.

Faktanya, mereka justru dipaksa menjadi PSK dan terapis pijat plus-plus.

Ada tersangka berusia 16 tahun

Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki, mengatakan, sedikitnya ada empat tersangka yang diamankan dalam kasus tersebut.

Para tersangka itu masing-masing berinisial FS (31), FG (33), AR (34), dan WN (16).

Halaman Selanjutnya

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved