Berawal Dari Laporan Penyekapan 7 Wanita Dijual Rp 2 Juta Per Orang Terungkap, Ini Fakta-faktanya
Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan manusia atau human trafficking.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan manusia atau human trafficking.
Korbannya tujuh gadis asal Indramayu.
Ketujuh gadis itu berinisial RA (24), DR (19), TA (15), AMS (14), VK (15), AM (15), dan RM (16).
Berikut fakta-fakta kasus ini:
Dijanjikan sebagai SPG
Para korban dijanjikan bekerja sebagai SPG di Jakarta oleh para tersangka.
Faktanya, mereka justru dipaksa menjadi PSK dan terapis pijat plus-plus.
Ada tersangka berusia 16 tahun
Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki, mengatakan, sedikitnya ada empat tersangka yang diamankan dalam kasus tersebut.
Para tersangka itu masing-masing berinisial FS (31), FG (33), AR (34), dan WN (16).