Jumat, 3 Oktober 2025

Jika 18 Kilogram Sabu Terjual, Keuntungan Adolf Capai Belasan Miliar, Gini Perhitungannya

Untuk setiap gram yang diperoleh Adolf dari Malaysia adalah 23 ringgit atau sekitar Rp 400 ribu per gram

Editor: Eko Sutriyanto
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Petugas BNN Provinsi Jawa Timur menunjukkan barang bukti 18 kg sabu, Senin (4/2/2019). Barang bukti dibungkus dalam bungkus Thai Tea berwarna hijau untuk mengelabui petugas. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sebanyak 18 kilogram sabu-sabu yang disita BNNP Jatim dari tujuh pengedar bernilai fantastis karena jika dirupiahkan mencapai Rp 21,6 milliar.

Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, AKBP Wisnu Chandra menjelaskan, untuk setiap gram yang diperoleh Adolf dari Malaysia adalah 23 ringgit atau sekitar Rp 400 ribu per gram.

"Dengan kata lain, 18 kilogram sabu yang diperoleh dibayarnya Rp 7,2 milyar," katanya.

Dengan begitu, Adolf memperoleh keuntungan sekitar Rp 14.4 milyar bila seluruh sabu-sabu itu laku terjual.

Sebelumnya, BNNP Jatim telah menangkap lima pelaku peredaran sabu-sabu di Jatim.

Kelima pelaku itu adalah Febriadi (35) warga Dumai, Riau, Hasan (33) asal Sampang, Madura, Andi Gunawan (48) asal Dumai, Riau, Iskandar (55) asal Rupat, Bengkalis, dan Wati Sriayu asal Brebes, Jawa Tengah.

Baca: Penumpang Kapal Diamankan Saat Ketahuan Bawa Dua Ons Sabu Turun dari Pelabuhan Sampit

Ketika didalami, pihak BNNP Jatim mendapati pendana barang haram itu dari Adolf dan Erlin.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved