Dipicu Sakit Hati, Pria di Kuasing Riau Bunuh dan Bakar Tetangganya di Kebun Karet
Iwan dibunuh secara sadis, di mana jasadnya dibakar di kebun karet di Desa Jake, Kecamatan Kuatan Tengah, Kuasing, Riau.
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Baja Tule Laia (33) terduga pelaku pembunuhan terhadap Iwan Halawa (35) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Iwan dibunuh secara sadis, di mana jasadnya dibakar di kebun karet di Desa Jake, Kecamatan Kuatan Tengah, Kuasing, Riau.
Kapolres Kuasing AKBP Mustofa mengatakan, pelaku ditangkap Kamis (31/1/2019), setelah petugas mendapat laporan dari istri korban, Delima Laia (25).
Baca: Ayah Ajak Dua Anaknya Jadi Penipu dan Gelapkan Sepeda Motor di Jakarta Barat
"Pelaku diamankan dengan barang bukti satu unit handphone dan satu unit sepeda motor," kata Mustofa, kepada wartawan, Jumat (1/2/2019).
Berdasarkan keterangan pelaku, pembunuhan terhadap korban dipicu rasa sakit hati.
"Pelaku mengaku merasa sakit hati, karena anak perempuannya akan dijual korban kepada orang lain," ungkap Mustofa.
Baca: Dibandingkan dengan Didit Putra Prabowo yang Sempat Desain BMW, Kaesang Pangarep Beri Reaksi Begini
Pelaku, lanjut dia, membunuh korban dengan cara dipukul dan diseret ke kebun karet tempat pelaku bekerja.
"Pelaku membakar jasad korban. Kemudian tulang-tulang jasad korban dimasukkan ke dalam kantong beras dan dikubur ke dalam tanah," sebut Mustofa.
Baca: Buni Yani: Jangankan Masuk Penjara, Saya Berani Mati
Kasus ini terungkap setelah istri korban melihat ponsel suaminya ada di tangan Baja Tule Laia.
Antara pelaku dan korban bertetangga.
"Pelapor datang ke kita menyampaikan bahwa suaminya (Iwan Halawa) hilang sejak bulan Desember 2018 lalu," kata Mustofa.
Baca: Sederet Fakta Terkait Recana Eksekusi Buni Yani Hari Ini: Keluar Rumah Sejak Pagi Hingga Respons MA
Atas laporan tersebut, tim opsnal Polres Kuansing melakukan penyelidikan hingga menangkap Baja Tule Laia.
"Setelah ditangkap, pelaku mengaku telah membunuh korban," kata Mustofa.
Pelaku kini mendekam di tahanan Polres Kuasing. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Riau