Selasa, 30 September 2025

Rico Ditangkap Saat Ketahuan Bawa Obat Keras

Dalam penggeledahan lebih lanjut, petugas akhirnya menemukan 475 butir obat sejenis, yang disembunyikan tersangka, di plafon kamar kost

Editor: Eko Sutriyanto
istimewa
Kapolres Sangihe menyampaikan keberhasilan mengamankan pria yang bawa obat keras 

TRIBUNNEWS.COM, SANGIHE  - Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Sangihe berhasil mengamankan pengedar obat keras.

Kapolres Sangihe AKBP Sudung Ferdinand Napitu saat jumpa pers mengatakan, pengedar tersebut diketahui bernama EVB alias Rico (24), warga Tahuna.

“Tersangka diamankan di satu di antara tempat kost di wilaya Tona I, Tahuna Timur, saat bertransaksi obat keras jenis Hexymer yang mengandung Trihexyphenidyl, Selasa (22/01), sekitar pukul 00.30 wita," kata Napitu melalui pesan tertulis, Rabu (30/1).

Petugas Reserse Narkoba Polres Sangihe saat itu mendapati 60 butir obat keras beserta uang tunai Rp 515 ribu.

Dalam penggeledahan lebih lanjut, petugas akhirnya menemukan 475 butir obat sejenis, yang disembunyikan tersangka, di plafon kamar kost-nya.

Sehingga total obat keras yang disita sebanyak 535 butir. Dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, tersangka menjual obat keras di wilayah Sangihe, dengan harga Rp 15 ribu, per butir.

"Tersangka melakukan dua pelanggaran sebagai pengedar dan juga pemakai," tambahnya.

Saat ini kata Napitu tersangka dan barang bukti kini telah ditahan di Mapolres untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dijerat pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 83 UU RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan,” katanya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan