Sebar Hoaks Penemuan Mayat Mengambang di Tambak, Remaja 18 Tahun di Gresik Diciduk Polisi
Polsek Duduk Sampeyan Grsik amankan Hakim warga Desa Petis Benem RT 02/RW 02, Kecamatan Duduksampeyan.
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Polsek Duduk Sampeyan Grsik amankan Hakim warga Desa Petis Benem RT 02/RW 02, Kecamatan Duduksampeyan.
Remaja yang masih berusia 18 tahun itu mengunggah berita bohong alias Hoax penemuan mayat mengambang di Tambak.
Sontak postingan yang diunggahnya pada Senin (28/1/2019) pukul 15.15 WIB. Foto yang menggambarkan seorang pria tanpa busana mengambang dengan posisi tengkurap membuat geger warga.
Ditambah lagi dengan caption, "telah ditemukan mayat di kc duduk" postingannya langsung diserbu warganet, sebanyak 2 ribu lebih mengirimkan emoticon sedih dan turut berkomentar.
Mengetahui hal itu, Hakim melalui akun facebooknya dengan nama Hakim Petinju Besibeton kembali mengunggah postingan bertuliskan "Mohon maaf foto yg kami aplot sekedar bercanda" tulisnya.
Tak berselang lama, kolom komentar postingan itu ramai karena telah memberitakan kabar hoax.
Kanit Reskrim Polsek Duduksampeyan, Ipda Solikhin mengatakan, menindaklanjuti postingan yang terlanjur viral iru, pihaknya langsung melakukan penelusuran.
Setelah ditelusuri rupanya informasi yang disampaikan pelaku fiktif. Alhasil, polisi langsung mendatangi rumah pelaku dan menciduknya.
Ketika ditanya motif postingan tersebut, dihadapan petugas Hakim hanya tertunduk malu dan menjawab hanya iseng.
"Bahkan foto jasad yang diunggah dalam kondisi tengkurap mengapung di dalam air adalah foto pelaku sendiri saat sedang menguras tambak,” tegas Solikin, Selasa (29/1/2019).
Pihaknya langsung menggiring pelaku ke Mapolsek Duduksampeyan untuk diperiksa secara intensif. Tak luput, kedua orang tuanya turut dipanggil untuk menasehati putranya yang membuat geger warga.
Dihadapan Polisi dan juga kedua orang tuanya, Hakim bersedia melakukan klarifikasi. Ia langsung membuat video permintaan maaf akibat perbuatannya.
Dalam video berdurasi 41 detik itu Hakim mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Hakim terlebih dahulu diminta membuat surat pernyataan dan berjanji tidak memgulangi lagai. Dengan pertimbangan tidak ada pihak yang dirugikan, Polsek Duduksampeyan akhirnnya mempersilahkan pelaku untuk kembali kerumah.
Pihaknya meminta warga untuk bijak menggunakan media sosial, karena secara intensif menggerakkn unit Cybercrime untuk melakukan patroli di dunia maya terutama media sosial.
"Ada informasi yang tidak benar akan kami tindak tegas," tutupnya. (Wily Abraham)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Remaja 18 Tahun Diciduk Polisi Usai Posting Hoax Penemuan Mayat Mengambang di Duduksampeyan Gresik