Sebelum Membunuh, Pria Ini Curi Rokok di Warung Korban dan Menghisap Satu Batang
ES terlebih dahulu mengambil dua bungkus rokok yang tersimpan di warung milik korban.
Laporan wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi
TRIBUNNEWS.COM, SUMEDANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang, menangkap ES (38), seorang pria pelaku pencurian dan pembunuhan Sumilah (57), Warga Dusun Cigasari, Desa Rancamulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.
Senin (21/1/2019) pukul 01.30 WIB, ES berangkat dari kediamannya di Dusun Cigasari menuju rumah korban.
Pelaku dan korban memang bertetangga.
Ia ingin mengambil barang berharga di rumah korban.
Masuk ke dalam rumah melalui celah atap bagian belakang, ES terlebih dahulu mengambil dua bungkus rokok yang tersimpan di warung milik korban.
Es sempat menyulut satu batang rokok tersebut.
ES kemudian masuk ke dalam kamar korban dan mengambil dompet yang di dalamnya berisi uang sebesar Rp 300 ribu.
Tidak puas dengan hasil barang curian, ES lalu membuka satu lemari kayu mencari barang berharga.
Namun saat pintu lemari berhasil dibuka, korban terbangun sambil berteriak nama ES, karena kaget.
Baca: 398 Orang di Sumedang Terjangkit DBD, Masih 13 Orang yang Dirawat di RSUD
Pada saat korban berteriak, ES pun panik dan langsung menyekap korban.
Pelaku beberapa kali memukul korban tepat di bagian kepala, hingga korban tewas.
Kapolres Sumedang, AKBP Hartoyo mengatakan, tujuan pelaku menghabisi nyawa korban karena tidak ingin pencurian yang dilakukannya diketahui banyak orang.
Setelah menghabisi nyawa korban, ES kabur ke Kecamatan Rancakalong untuk menghilangkan jejak, tapi dapat segera ditangkap oleh Satreskrim Polres Sumedang.
"Ditangkap dua hari lalu dan kami hanya butuh waktu lima hari untuk menangkap pelaku," kata AKBP Hartoyo di Mapolres Sumedang, Jalan Prabu Gajah Agung, Senin (28/1/2019).
Sejumlah barang bukti yang menunjukkan ES melakukan tindakan kejahatan, seperti satu celana pendek hitam Yonex, satu kaus cokelat merah garis putih, satu celana panjang warna hijau, dan dompet hijau.
Hartoyo mengatakan, akibat kejadian tersebut, ES dijerat pasal 365 KUHP juncto ke 338 KUHP tentang pencurian yang didahului kekerasan terhadap orang sebagai upaya memudahkan praktik pencurian.
"Diancam hukuman 15 tahun penjara," kata AKBP Hartoyo.
Diberitakan sebelumnya, Cisagasari, Desa Rancamulya, Kecamatan Sumedang Utara, geger saat menemukan Sumilah tewas di dalam kamarnya, Senin (21/1/2019) dini hari.
Ketua RT setempat Juju, mengatakan, ketika itu ia pulang mengecek ronda malam ketika melewati rumah korban.
“Saat pulang mengecek ronda malam saya memukul tiang listrik tak jauh dari rumah Bu Sumilah. Sesaat kemudian saya mendengar suara benda jatuh ke tanah di belakang rumah Bu Sumilah,” kata Juju, Senin (21/1/2019).
Refleks, Juju memburu ke arah suara benda jatuh di belakang rumah Sumilah.
“Saya melihat ada orang lompat keluar dari jendela dan lari. Saya berteriak dan meminta bantuan ronda untuk mengejar orang yang kabur,” kata Juju. Ronda berdatangan dan mengejar orang yang tak dikenal.
Namun orang yang melompati dari jendela itu hilang ditelan malam yang masih gelap.
“Ronda dibantu warga yang lain berusaha mengejar dan mencari orang yang lompat dari jendela tapi tak diketemukan,” kata Juju.
Sebagian warga mencoba berteriak memanggil penghuni rumah, Sumilah. Namun tak ada sahutan sama sekali. Warga yang menyorotkan senter terhenyak ketika melihat ada bercak darah di jendela.
Sebagian warga masuk ke rumah Sumilah melalui jendela dan melihat ada tubuh manusia telungkup di kolong ranjang. Ternyata sosok itu adalah Sumilah dalam kondisi bersimbah darah.
Sebagian badan Sumilah ada di kolong ranjang. Darah segara masih keluar dari kepalanya.
"Badannya ada di kolong ranjang, bagian dada sampai kepalanya di luar,” kata Juju. Kondisi kamar lemari dan laci juga sudah terbuka, acak-acakan.