Senin, 6 Oktober 2025

Tiga Pemilik 30 Paket Sabu-sabu Jadikan Gubuk Lokasi Transaksi

Mereka ditangkap saat sedang tidur di sebuah gubuk yang dijadikan tempat transaksi narkoba.

Editor: Eko Sutriyanto
Shutterstock
Ilustrasi sabu 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Seni Hendri 

TRIBUNNEWS.COM, IDI - Tiga pemilik narkoba jenis sabu-sabu ditangkap jajaran Polsek Peureulak Timur, Aceh Timur, Selasa (22/1/2019) pagi.

Mereka adalah SAI (28), Mf (20), dan IS (23). Ketiganya tercatat sebagai warga Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur.

Mereka ditangkap saat sedang tidur di sebuah gubuk yang dijadikan tempat transaksi narkoba.

Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, melalui Kapolsek Peureulak Timur Ipda Deny Albar, Kamis (24/1/2019) mengatakan, dari tiga pelaku diamankan sabu-sabu sebanyak 30 paket kecil, dan uang hasil penjualan sabu Rp 1.070.000, dan satu HP Samsung.

Ipda Deny mengatakan, informasi terkait ketiga pelaku terlihat tindak pidana narkoba diperoleh Senin (21/1/2019) malam pukul 22.00 WIB.

Kemudian Selasa pagi Kapolsek beserta anggota langsung menuju lokasi yang diduga tempat penyimpanan dan penjualan sabu sabu.

"Di lokasi kami temukan ketiga tersangka sedang tidur di dalam gubuk. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan di dalam gubuk, ditemukan barang bukti narkoba tersebut," jelas Ipda Deny.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved