Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Pedofilia Terjadi di Medan, Pelaku Gak Disangka Ternyata Tetangga Korban

Berdasarkan informasi pelaku SH berusia 19 tahun dan masih berstatus pelajar sekolah menengah atas

Editor: Eko Sutriyanto
capture video
Ilustarsi rudapaksa 

Laporan wartawan Tribun Medan M Fadli

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Bocah perempuan berinisial S (8),  warga Jalan Krakatau digagahi pria yang tidak lain tetangganya sendiri.

Kakek korban yang enggan menyebutkan namanya mengatakan bahwa kejadian yang dialami cucunya tersebut terjadi Senin (11/12/2018) sekitar pukul 20.30 WIB.

"Jadi saat itu saya sedang tidak di rumah. Saya pulang, keluarga di rumah bilang bahwa S sudah dirusak oleh pelaku yang merupakan tetangga di sini," ujarnya, Selasa (22/1/2019).

Rasanya, sambung kakek korban tubuh ini pun lemas tak berdaya sehingga keluarga pun langsung mencari si pelaku.

"Tidak berapa lama, berhasillah pelaku ini kami amankan di rumah korban dan ia mengakui perbuatannya. Kami pun membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan bukti Laporan Polisi : STTP/2746/XII/2018/SPKT RESTABES MEDAN," sambungnya.

Pada malam itu juga, sambung kakek korban, pelaku diamankan petugas. Namun sejak tanggal 12 Desember 2018 hingga kini, belum tahu bagaimana prosesnya.

"Kami tidak tahu kapan disidangkan. Saat buat laporan itu katanya paling lama 30 hari kerja, ini sudah lewat. Cuma memohon kepada penegak hukum agar bisa prosesnya dipercepat," ucapnya.

Tribun Medan mencoba konfirmasi tentang tindak kejahatan terhadap anak di bawah umur kepada LPA Sumut.

Ketua LPA Sumut Muniruddin Ritonga mengatakan, karena kejahatan terhadap anak ini adalah kejahatan kemanusian yang luar biasa.

"Maka kita berharap agar kepolisian memperioritaskan kasus anak ditangani dengan serius sesuai prosedur yang berlaku. Lembaga Perlindungan Anak Sumatera Utara, mendukung kepolisian dalam hal penyelesaian kasus pencabulan di seluruh jajaran kepolisian di Sumatera Utara agar menindak tegas pelaku pencabulan dan pelecehan seksual sesuai dengan prosedur tanpa terkecuali. Disamping itu juga kita mendesak Kapolda Sumatera Utara agar mengevaluasi Jajarannya yang tidak serius menangani kasus yang dialamai oleh anak baik pelecehan seksual ataupun yang lainnya," ujarnya.

Informasi lain yang berhasil dihimpun, adapun identitas pelaku yakni SH, seorang pelajar (19) ia diduga melakukan rudapaksa oleh S (8) kelas III SD.

"Saat itu, cucu saya mengatakan bahwa dirinya diancam jika tidak menuruti hasrat si pelaku. S pulang lalu mengatakan ia diberi bolu dan uang Rp 5 ribu. Jadi kan kami tanya dari siapa, rupanya dari sipelaku agar bisa melampiaskan hasratnya," ucap pria berambut putih ini.

Diketahui kejadian tersebut terjadi di teras salah seorang rumah warga yang tidak jauh dari rumah pelaku.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira yang dikonfirmasi terkait kasus pelecehan anak dibawah umur tersebut mengatakan laporan akan dicek.

"Baik, akan saya cek dulu ya," ucapnya melalui WhatsApp. (cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved