Rachmawati Soekarnoputri Dilaporkan ke Polda Jatim Terkait Dugaan Penipuan Invest Properti di Batu
Rachmawati Soekarno Putri Dilaporkan Ke Polda Jatim Terkait Dugaan Penipuan Investasi Properti di Kota Batu.
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Rachmawati Soekarno Putri di laporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Senin (21/1/2019). Rachmawati Soekarnoputri dilaporkan terkait posisinya sebagai Komisaris Utama PT Batu Emerald Condotel alias PT Berkat.
Wanita bernama asli Diah Pramana Rachmawati Soekarno itu dilaporkan oleh pengacara Barlian Ganesi dkk, sebagai kuasa hukum korban (konsumen) yang merasa ditipu pembelian beberapa properti, yakni unit Condotel di Jl Oro-oro Ombo yang berada di kawasan Jatim Park Kota Batu.
Pengacara Barlian Ganesi mengatakan, pihaknya melaporkan PT Berkat terkait dugaan penipuan investasi pembelian Condotel yang merugikan kliennya sebesar Rp 7 miliar.
Adapun yang dilaporkan ke Polda Jatim yaitu Rachmawati Soekarno Putri selaku Komisaris Utama, Muhammad Fadlan Direktur Utama, dua Direktur Adi Saksono dan Michael Pascharelli Nadu.
"Mereka janji bahwa pada 2016 pembangunan Condotel selesai. Tapi hingga 2019 belum terealisasi, itu yang kami laporkan," tegasnya, di Mapolda Jatim, Senin (21/1/2019).