Senin, 29 September 2025

Terbukti Korupsi, 5 ASN Rohul Diberhentikan Tidak Hormat, Tak Terima Tunjangan

Sebanyak lima aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), diberhentikan secara tidak hormat.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Terbukti Korupsi, 5 ASN Rohul Diberhentikan Tidak Hormat, Tak Terima Tunjangan
NET
Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunrohul.com, Donny Kusuma putra

TRIBUNNEWS.COM, PASIRPANGARAIAN - Sebanyak lima aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), diberhentikan secara tidak hormat.

Keputusan itu diambil setelah inkrah atau mendapatkan ketetapan hukum di pengadilan.

Mereka terbukti terbukti kasus tindak pindana korupsi dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.

Bahkan mantan ASN tersebut, tidak lagi menerima tunjangan dana pensiun.

Baca: Soal Penunggakan Gaji Egy Maulana Vikri dkk, Ini Respons Lechia Gdansk

Kepala Badan Kepegawaian pendidikan dan pelatihan (BKPP) Rohul, M Zaki menjelaskan, 5 ASN di lingkungan Pemkab Rohul yang diberhentikan dengan tidak hormat, terdata pada tahun 2018 sebanyak 1 orang, tahun 2017 sebanyak 2 orang dan tahun 2015 sebanyak 2 orang.

Menurutnya, Pemkab Rohul menunjukkan komitmennya untuk mengimplementasikan amanah UU Nomor 5 tahun 2014 dan PP Nomor 11 tahun 2017 serta Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri Mendagri, Menpan RB, dan Kepala BKN.

Diterangkannya, dalam SKB tiga menteri ini tentang penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan

"Sekarang ini, untuk pemberhentian ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sudah menjadi kewenangan penuh, pejabat Pembina kepegawaian dalam hal ini kepala daerah (bupati/ Walikota)," katanya, Minggu (20/1/2019).‎

Zaki menjelaskan, untuk ASN Rohul yang kini statusnya telah diberhentikan sementara, dikarenakan terjerat kasus hukum tindak pidana umum maupun tindak pidana Tipikor yakni sebanyak 5 orang.

‎Ia menerangkan, lima orang tersebut, di antaranya tahun 2018 sebanyak 4 orang tersangkut masalah hukum dugaan Tipikor.

Sedangkan tahun 2017 sebanyak 1 (satu) ASN tersangkut kasus tindak pidana umum Narkoba.

Baca: Gerebek Rumah Erni, Polisi Temukan Pohon Ganja, Sabu, Buaya hingga Ular Piton

Di dalam UU Nomor 5 tahun 2014 dan PP Nomor 11 tahun 2017 , lanjutnya, terhadap ASN yang kini menjadi tersangka, atau bermasalah hukum sebelum ditetapkan keputusan pengedilan negeri yang berkuatan hukum tetap, dapat diberhentikan sementara sebagai ASN.

"Selama menjalan proses pemberhentian sementara, ASN tersebut diberikan penghasilan 50 persen dari penghasilan terakhir yg diterima ASN tersebut," sebutnya.

Dijelaskannya, bagi ASN yang terbukti melakukan tindak tindak pidana umum, dengan hukuman diatas 2 tahun, maka diberhentikan dengan tidak hormat. Jika hukumannya dibawah dua tahun mereka masih bisa aktif sebagai ASN.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan