Jumat, 3 Oktober 2025

5 Fakta Terbaru Kasus Pencabulan Siswi SMP di Kupang, Korban Menginap di Rumah Sahabatnya

Berikut 5 fakta terbaru kasus pencabulan siswi SMP di Kupang. Korban berusia 15 tahun hingga menginap di rumah sahabatnya.

Editor: Miftah
Trubun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi pelecehan seksual 

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG- Berikut 5 fakta terbaru kasus pencabulan siswi SMP di  Kupang.

Naas menimpa FDAT (15), siswi sebuah sekolah menengah pertama negeri di Kota Kupang, NTT.

Berniat menghabiskan malam dengan menginap di rumah sahabatnya, remaja putri berparas cantik itu malah dicabuli oleh DR, seorang tetangga yang mabuk usai menenggak minuman keras.

Peristiwa pilu ini terjadi di rumah sahabatnya, Vanesa (bukan nama sebenarnya) di Jalan Nangka, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang pada Selasa (8/1/2019) sekira pukul 04.00 Wita.

Akibat peristiwa ini, FDAT mengalami sakit pada kemaluannya hingga beberapa hari.

Berikut beberapa fakta yang berhasil dikumpulkan Pos-kupang.com:

1. Korban masih berusia 15 tahun

Naas menimpa FDAT (15), siswi sebuah sekolah menengah pertama negeri di Kota Kupang, NTT.

Berniat menghabiskan malam dengan menginap di rumah sahabatnya, remaja putri berparas cantik itu malah dicabuli oleh DR, seorang tetangga yang mabuk usai menenggak minuman keras.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved