Selasa, 7 Oktober 2025

Pilpres 2019

Mahfud MD dan Andi Arief 'Perang' Komentar Di Medsos, Ini Jawaban Menohok Mahfud MD

Mahfud MD menanggapi pernyataan Andi Arief yang menyebut penjelasannya soal kecurangan yang akan dihadapi KPU di setiap Pemilu.

Editor: Sugiyarto
Tribunnews.com
Andi Arief dan Mahfud MD 

TRIBUNNEWS.COM - Mahfud MD menanggapi pernyataan Andi Arief yang menyebut penjelasannya soal kecurangan yang akan dihadapi KPU di setiap Pemilu.

Mahfud MD lewat akun Twitternya mengatakan bahwa dalam sengketa Pemilu bisa membuktikan kecurangan namun Pemilu tetap tidak bisa dibatalkan.

Hal tersebut, menurut Mahfud MD tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2011.

Mahfud MD juga menyebut bahwa ketentuan tersebut dibuat saat Partai Demokrat masih berkuasa.

Dengan begitu, Mahfud MD mengatakan, bila Andi Arief menyalahkan soal pendapatnya maka bisa menuntut terhadap Partai Demokrat.

"Kalau dlm Sengketa Pemilu Anda bs membuktikan kecurangan 1 jt padahal kalahnya 3 jt maka hsl pemilu tak bs dibatalkan.

Ini ketentuan UU No.8 Thn 2011. UU ini dibuat pd saat Partai Demokrat berkuasa.

Kalau mnrt Anda salah, gugatlah Partai Demokrat (PD).

Kok bilang berbahaya ke gue?" tulis akun Twitter Mahfud MD @mohmahfudmd.

Mahfud MD melanjutkan, yang menandatangi UU Nomor 8 tahun 2011 tersebut merupakan Susilo Bambang Yudhoyono saat SBY menjabat sebagai Presiden.

Dalam aturan tersebut, jelas Mahfud MD, Pemilu bisa dibatalkan apabila perhitungan suara bisa mengubah perolehan suara atau kemenangan.

Mahfud MD lantas meminta agar Andi Arief melayangkan protesnya pada SBY.

"Yg menandatangani UU No. 8 Tahun 2011 adl Presiden SBY, disitu disebut bhw perhitungan hsl pemilu blh dibatalkan oleh MK jika selisih suara yg diperkarakan bs mengubah urutan perokehan suara (kemenangan).

Kalau Anda bilang itu berbahaya, proteslah yg membuat dan menandatangani UU" tulis Mahfud MD.

Mahfud MD juga tak tertima ketika Andi Arief menyebut pernyataannya sebagai bahaya.

Mahfud MD menyampaikan bahwa Andi Arief mestinya melayangkan protes pada SBY, bukan pada dirinya.

"Loh, ini kan ketentuan UU No. 8 Tahun 2011. UU itu dibuat ketika Partai Demokratmenguasai Legislatif dan Eksekutif. Yg mengundangkan dan menandatangani UU itu Presiden SBY. Itu berbahaya, ya? Kalau bgt bs dibilang yg membuat bahaya ya, Pak Anu.... Sampaikan kpd beliau dong." tulis Mahfud MD.

Meski sudah dijelaskan oleh Mahfud MD soal dasar hukumnya, Andi Arief tetap menilai bahwa pernyataan tersebut berbahaya.

Menurut Andi Arief, pernyataan Mahfud MD sama juga mengajak untuk membiarkan kecurangan yang terjadi.

Mestinya, kata Andi Arief, pemerintah melarang kecurangan dalam bentuk apapun.

"Bagi saya penjelasan Prof @mohmahfudmd tetap berbahaya.

SAMA juga dengan ajakan untuk pembiaran kecurangan dengan margin tertentu.

Harusnya melarang kecurangan sebesar apapun." tulis Andi Arief di akun Twitternya.

Sebelumnya, Andi Arief Andi Arief menulis cuitan di akun Twitter @AndiArief_ untuk tidak mempercayai Mahfud MD.

Menurut Andi Arief, Mahfud MD merupakan penikmat dari demokrasi.

"Jangan terlalu percaya dengan Prof @mohmahfudmd, karena dalam catatan saya memang beliau penikmat demokrasi, bukan bagian yang terlibat aktif memperjuangkan, saya kenal beliau di Jogya." tulis akun Andi Arief.

Andi Arief menganggap penjelasan Mahfud MD soal perbebdaan suara saat Pemilu paling berbahaya.

"Peryataan paling berbahaya dari Prof @mohmahfudmd di ILC adalah: KPU atau aiapapun yg dianggap curang kalau tidak melebihi perbedaan suara antar paslon aman-aman saja,

Dengan logika berbahaya dari Prof @mohmahfudmd, kalau ada kecurangan 4 jt suara tidak apa2, selama perbedaan suara antar capres adalah 9 jt. BAHAYA." tulis Andi Arief soal pernyataan Mahfud MD

Diketahui bersama Mahfud MD menjelaskan soal sistem kecurangan yang akan menimpa KPU saat Pemilu.

Mahfud MD juga mengingatkan pada KPU untuk siap menghadapi penyerangan yang terjadi pasca pemilihan suara.

"Nanti yang akan dihadapi setelah pemilihan tidak akan sampai dua hari besoknya muncul isu curang, semua Pemilu itu dituduh curang oleh yang kalah," kata Mahfud MD di ILC.

Mahfud MD mengaku pernah menangani perkara demikian saat menjadi hakim.

Menurut Mahfud MD paslon yang kalah dalam pemilihan umum langsung menuduh pihak yang menang melakukan kecurangan.

"Saya menjadi hakim ketika menghadapi kasus seperti itu, yang kalah langsung bilang curang. setelah diperiksa pengadilan kontestannya itu tidak curang, yang curang tuh di bawah, curang dibawah itu silang, sama-sama curang, yang satu curang di Kudus yang satu di Papua, yang satu dihukum yang satu masih diproses polisi," kata Mahfud MD.

Lantas, apakah dengan kecurangan demikian lalu Pemilu bisa dibatalkan ?

"Tidak, Pemilu hasilnya batal manakala kecurangan itu signifikan," jawab Mahfud MD.

"Kalau anda kalah 5 juta suara bisa membuktikan 1.500 suara maka anda tetap kalah itu pedomannya," tambah Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, bila berpikiri hak konstitusional bila satu suara curang akan membatalkan, maka Pemilu tidak akan pernah selesai.

Mahfud MD berujar bahwa kecurangan pada setiap Pemilu pasti ada, maka itu hukum kemudian mengaturnya.

"Karena kalau berpikir hak konstitrusional 1 suara saja curang harus dibatalkan gak akan pernah ada Pemilu selesai. oleh sebab itu hukum mengatur, curang itu pasti ada tetapi harus signifikasi itulah yang akan dihadapi KPU, hadapi saja ini," kata Mahfud MD.

Mahfud MD melanjutkan bahwa saat ini kecurangan dilakukan oleh kontestan sendiri.

Bahkan pada orde baru, kecurangan sudah dilakukan dari atas dengan mengatur siapa pemenang Pemilu hingga jumlah suaranya.

"Curang itu dilakukan oleh kontestan. pada orba kecurangan itu dilakukan dari atas, direkayasa ini hasilnya yang tidak setuju dengan pemerinta diteror. nah sekarang tuh partai-partai sudah curang sendiri-sendiri di bawah, saya nih hakim, tahu PAN curang disana, Golkar disana, PDI-P disina, ada kok datanya ini bukan fitnah , tetapi tidak semua kecurangan yang terbukti itu menyebabkan Pemilu tidak sah," kata Mahfud MD. (

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul 'Perang' Komentar Di Medsos, Ini Jawaban Menohok Mahfud MD Kepada Andi Arief

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved