Selasa, 30 September 2025

Korban Penusukan Datangi Kantor Polisi dalam Kondisi Berlumuran Darah

Korban ini mengalami luka tusuk yang dilakukan oleh dua orang pelaku di kediamannya

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Kapolsek Kedaton Kompol Abdul Mutolib menunjukkan barang bukti pakaian korban penganiayaan, Rabu, 9 Januari 2019 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Tak mampu membayar utang, seorang pria dianiaya hingga bersimbah darah.

Beruntung, nyawa korban bernama Agung (34) itu selamat lantaran lari ke Polsek Kedaton.

Peristiwa ini terjadi di kediaman korban di Jalan Sultan Haji, Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung, Sabtu, 29 Desember 2018, sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolsek Kedaton Kompol Abdul Mutolib mengatakan, setelah ditusuk dengan menggunakan pisau, korban mendatangi mapolsek dalam kondisi berlumuran darah.

"Jadi pelapor datang ke mapolsek dengan kondisi berlumuran darah dan langsung kami terima laporannya," ungkap Abdul saat menggelar ekspose, Rabu, 9 Januari 2019.

Abdul menjelaskan, petugas langsung menindaklanjuti laporan dengan mendatangi TKP namun, polisi tidak mendapati pelaku di sana.

"Jadi korban ini mengalami luka tusuk yang dilakukan oleh dua orang pelaku di kediamannya. Dua orang tersebut hendak menagih utang," jelas Abdul.

Baca: Ketua Pokmas di Pamekasan Dipolisikan terkait Dugaan Penganiayaan Wartawan

Kapolsek langsung mengumpulkan sejumlah saksi dan melakukan oleh TKP.

Setelah mengantongi identitas para tersangka, polisi melakukan penangkapan.

"Anggota melakukan penyelidikan. Setelah 10 hari, berhasil mengamankan kedua pelaku di Kelurahan Gunung Sulah, Way Halim," paparnya.

Adapun kedua tersangka yakni Ali (34), warga Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim, dan Rudi (35), warga Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu.

Kedua tersangka, lanjut Kapolsek, ternyata diperintah oleh Rita, warga Gang Damai, Kelurahan Tanjung Senang, yang telah memberi utang kepada korban sebesar Rp 3,9 juta.

"Jadi Bu Rita menyuruh Ali dan Rudi untuk menagih utang ke Agung. Saat nego, korban tidak mau membayar, sehingga terjadi keributan dan korban mendapat empat tusukan," beber Abdul.

Motif kedua tersangka menganiaya korban, kata Abdul, karena dijanjikan bagi hasil dari uang yang ditagih kepada korban.

Abdul menambahkan, Rita sudah menjalani pemeriksaan di kantor polisi.

"Saat ini dia (Rita) masih kami dalami. Tapi, tidak menutup kemungkian bisa jadi tersangka. Tergantung pengembangan hasil penyelidikan," terangnya.

"Perlu diketahui juga, kedua tersangka adalah residivis. Untuk Ali kasus 363 (pencurian) dan Rudi 380 (pembunuhan). Keduanya dijerat pasal 170 KUHP," tambahnya.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan