JPU Kejagung Kikuk, Dalilnya Dibantah Hakim dan Terdakwa Kasus Korupsi Kredit Bank Mandiri
Dakwaan yang menyebutkan kedua terdakwa memalsukan laporan keuangan untuk mendapat kredit investasi dan modal kerja tidak terbukti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangani kasus korupsi dalam pemberian kredit modal kerja dan investasi dari Bank Mandiri ke PT Tirta Amarta Bottling (TAB), kikuk usai persidangan yang membebaskan tujuh terdakwa dalam kasus itu, pada sidang kemarin, Senin (7/1/2019).
"Kami akan pikir-pikir untuk kasasi," ujar Fathoni, koordinator JPU saat ditanya hakim apakah akan melakukan upaya hukum.
Usai persidangan, sejumlah pewarta menanyakan bagaimana bisa ketujuh terdakwa itu bisa bebas.
Padahal, sedari awal dalam dakwaan jaksa, mereka meyakini bahwa dua terdakwa dari PT TAB, Rony Tedi dan Juventius, memalsukan laporan keuangan untuk memuluskan pemberian kredit.
"Tadi kita sudah dengar kan di persidangan, lagian sidang ini terbuka untuk umum," ujar Fathoni.
Baca: Dua Tersangka Kasus Prostitusi di Bandung Manfaatkan Media Sosial Tawarkan Sejumlah Perempuan
Dalam pertimbangannya, anggota majelis hakim Basari Budi Pardiyanto mengatakan bahwa dakwaan yang menyebutkan kedua terdakwa memalsukan laporan keuangan untuk mendapat kredit investasi dan modal kerja tidak terbukti.
"Penggelembungan data keuangan PT TAB untuk melancarkan kredit sebagaimana dalam dakwaan jaksa, berdasarkan barang bukti yang diajukan nomor 1 hingga 66, majelis hakim tidak menemukan bukti sebagai dasar untuk dakwaan. Sehingga, unsur perbuatan melawan hukum terdakwa tidak terpenuhi," ujar Basari.
Ditanya lagi soal bagaimana bisa 66 barang bukti yang dikantongi jaksa tidak bisa membuktikan Rony Tedy dan Juventius memalsukan laporan keuangan, Fathoni dan JPU lainnya lagi-lagi kikuk.
"Soal itu kami belum bisa berkomentar," katanya.
Kemudian, sejumlah pewarta kembali menanyakan soal penyitaan aset milik Rony Tedy yang diduga didapat dari kredit yang diberikan Bank Mandiri sebagai upaya memperkaya diri, Fathoni tidak berkomentar banyak.
Baca: Alasan Presiden Bank Dunia Jim Yong Kim Mendadak Mengundurkan Diri
Menurut hakim, selama persidangan, tidak ada data pembanding terkait penambahan harta kekayaan Rony Tedi baik sebelum dan setelah mendapat kredit dari Bank Mandiri.
"Tidak ada bukti harta kekayaan Rony Tedi dan Juventius baik sebelum dan setelah, karena itu majelis hakim tidak bisa menilai ada atau tidak penambahan harta kekayaan. Kemudian tidak ada satupun saksi yang menerangkan soal penambahan harta kekayaan," kata Basari.
JPU kembali tidak berkomentar soal dalilnya dalam dakwaan yang menyebut kerugian negara dalam pemberian kredit itu mencapai Rp 1,8 triliun yang terdiri dari utang pokok dan bunga.
"Perhitungan negara harus memperhitungkan aset terdakwa yang jadi jaminan kredit. Jaksa penuntut umum tidak memperhitungkan aset terdakwa yang jadi agunan sehingga majelis hakim berpendapat belum ada kerugian keuangan negara dalam kasus ini," ujar Basari.
Rony Tedy dan Juventius didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 2,3 dan 9 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rony Tedy dituntut 20 tahun penjara dan Juventius 10 tahun.
Lima terdakwa lainnya dari Bank Mandiri yang terlibat dalam proses pemberian kredit juga divonis bebas karena unsur pasal yang didakwakan jaksa tidak terbukti. (men)