Wali Kota Risma Bereaksi Soal Bakal Digugat Pedagang Pasar Tunjungan: Itu Haknya Pedagang
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mempersilahkan pedagang Pasar Tunjungan jika akan melakukan gugatan terhadap dirinya
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mempersilahkan pedagang Pasar Tunjungan jika akan melakukan gugatan terhadap dirinya, dan juga direksi PD Pasar Surya atas mangkraknya Pasar Tunjungan dan lambatnya revitalisasi pasar.
Menurut Risma, pengajuan gugatan dan melakukan langkah hukum itu adalah hak pedagang yang dirinya juga tidak bisa mengontrol.
Namun, sebagaimana saat diwawancara di Balai Kota Surabaya, Jumat (4/1/2019) sore, Risma mengaku memiliki alasan mengapa hingga kini Pemkot Surabaya belum merealisasikan revitalisasi Pasar Tunjungan yang sudah lama direncanakan.
"Ya nggak apa-apa (mengajukan gugatan). Itu haknya pedagang," kata Risma.
Ia mengatakan, Pemkot bersama PD Pasar Surya sudah melakukan dan membuat perencanaan revitalisasi Pasar Tunjungan sejak lama.
Namun seiring berjalannya waktu, ternyata realisasi rencana mengubah wajah Pasar Tunjungan menjadi kawasan ekonomi modern yang menampung lebih banyak UKM dan pedagang itu menemukan kendala.
Satu di antara yang menjadi kendala utama yaitu adalah masalah internal di direksi, dan utang miliaran yang membuat PD Pasar Surya limbung.
Yang akhirnya mengganjal realisasi revitalisasi Pasar Tunjungan yang bahkan direncanakan membutuhkan dana Rp 100 miliar tersebut.
"Kemarin itu, sudah mau kita revitalisasi. Tapi ternyata ada masalah dengan direksi. Insyaallah lah, ini (recruitmen) direksi sudah mau final. Jadi setelah itu baru kita akan fikirkan lagi (soal revitalisasi Pasar Tunjungan)," katanya.
Saat ini posisi direktur utama, direktur keuangan, dan direktur pembinaan keuangan di PD Pasar Surya masih kosong.