Selasa, 7 Oktober 2025

Sidang Putusan Dugaan Korupsi Pembobolan Bank Mandiri Rp 1,8 T Ditunda Jadi Senin Pekan Depan

Terdakwa dalam kasus ini yakni Roni Tedy yang dituntut 20 tahun pidana penjara dan Juventius yang dituntut 10 tahun pidana penjara

Editor: Eko Sutriyanto

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -  Majelis hakim Pengadilan Tipikor ‎pada Pengadilan Negeri Bandung, menunda pembacaan putusan atas tujuh terdakwa kasus dugaan pembobolan kredit investasi dan modal kerja ke Bank Mandiri.

Rencananya, sidang putusan dibacakan hari ini, Kamis (3/1).

Namun, hakim beralasan putusan belum siap dibacakan.

"Sidang ditunda hingga Senin (7/1)," ujar Martahan Pasaribu, Ketua Majelis Hakim.

Terdakwa dalam kasus ini yakni Roni Tedy yang dituntut 20 tahun pidana penjara dan Juventius yang dituntut 10 tahun pidana penjara.

Keduanya dari PT Tirta Amarta Bottling selaku penerima kredit.

Terdakwa lainnya dalam kasus ini dari Bank Mandiri yakni Surya Beruna Semenguk, Teguh Kartika Wibowo, Totok Suharto dan Ir Poerwintono juta dituntut bersalah dengan pidana penjara 8 tahun.

Satu terdakwa lagi, Frans Eduard Zandstra dituntut enam tahun.

Pantauan Tribun di persidangan yang ditunda, sejumlah kerabat, saudara maupun istri serta orangtua dari masing-masing lima terdakwa hadir di persidangan.

Saat kelimanya masuk ke persidangan, mereka disambut hangat keluarga.

Namun, saat hakim menyatakan sidang ditunda, para terdakwa meninggalkan ruang sidang.

Sebelum meninggalkan ruang sidang, kelimanya tampak berpelukan dengan masing-masing anggota keluarga mereka, termasuk anak sejumlah terdakwa.

Tidak sedikit yang menangis saat melihat kelima terdakwa. Jaksa penuntut umum dari Kejagung sempat meminta lima terdakwa kembali ke ruang tahanan dan meninggalkan ruang sidang.

Namun, salah satu anggota keluarga salah satu terdakwa membentak sang jaksa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved