Jambret Nenek 70 Tahun, Dedi dan Sikin Akhirnya Dibekuk Polisi
Sikin (40) rekan tersangka Dedi Darmawan warga RT 06 Kelurahan Tanjung Pasir, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, akhirnya tertangkap.
Editor:
Hendra Gunawan
Dedi diamankan tanpa perlawanan di rumahnya di kawasan Danau Teluk.
Saat diamankan, tersangka sempat bersembunyi di plafon rumahnya.
Sementara nenek T Jeng Liang harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka di bagian kepala.
Atas kejadian itu kalung emas milik korban senilai Rp 3 juta raib dibawa pelaku.
Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Ini Rencana Jahat Dedi dan Sikin Usai Jambret Nenek 70 Tahun,