Selasa, 30 September 2025

Jambret Nenek 70 Tahun, Dedi dan Sikin Akhirnya Dibekuk Polisi

Sikin (40) rekan tersangka Dedi Darmawan warga RT 06 Kelurahan Tanjung Pasir, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, akhirnya tertangkap.

Editor: Hendra Gunawan
Tribun Jambi/Rian
Sikin dan Dedi penjambret nenek 70 tahun akhirnya ditangkap. 

Dedi diamankan tanpa perlawanan di rumahnya di kawasan Danau Teluk.

Saat diamankan, tersangka sempat bersembunyi di plafon rumahnya.

Sementara nenek T Jeng Liang harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka di bagian kepala.

Atas kejadian itu kalung emas milik korban senilai Rp 3 juta raib dibawa pelaku.

Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Ini Rencana Jahat Dedi dan Sikin Usai Jambret Nenek 70 Tahun,

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved