Kata Deddy Mizwar Eks Wagub Jabar Soal Uang SGD 90 Ribu dari PT MSU Selaku Pengembang Meikarta
Rapat pleno Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) yang dipimpin Wagub Jabar saat itu, Deddy Mizwar.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Uang SGD 90 ribu untuk Yani Firman, pejabat di di Dinas Binar Marga Pemprov Jabar dari terdakwa kasus suap perizinan Meikarta, Fitradjadja Purnama, Taryudi dan Henry Jasmen dari PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang Meikarta masih jadi misteri.
Dalam berkas dakwaan penuntut umum KPK pada terdakwa Billy Sindoro, terungkap bahwa uang SGD 90 ribu itu mengalur ke Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang pada Bidang Pemanfaatan Ruang Dinas Bina Marga Provinsi Jabar, Yani Firman pada November 2017.
Uang itu jadi sorotan karena setelah penyerahan, pada 23 November, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengeluarkan keputusan noor 648 / Kep.1069-DPMPTSP / 2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta.
Kemudian, masih menurut dakwaan, berdasarkan keputusan gubernur itu, DPMPTSP Provinsi Jabar mengeluarkan surat nomor 503 / 5098 / MSOS pada 24 November yang ditandatangani Kepala DPMPTSP Provinsi Jabar, Dadang Mohamad yang ditujukan pada Bupati Bekasi.
Surat itu perihal rekomendasi pembangunan Meikarta, yang menyatakan Pemprov Jabar memberikan rekomendasi pembangunan Meikarta dapat dilaksanakan dengan catatan beberapa hal harus ditindak lanjuti, sesuai rapat pleno Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) yang dipimpin Wagub Jabar saat itu, Deddy Mizwar.
Saat dihubungi via telpon selulernya, mantan Wagub Jabar sekaligus Kepala BKPRD Jabar, Deddy Mizwar mengaku tidak tahu soal uang SGD 90 ribu tersebut. Tribun menanyakan soal apakah ia tahu soal uang tersebut.
"Saya enggak tahu, ke siapa?," ujar Deddy Mizwar balik bertanya. Sesuai dakwaan, uang diterima oleh Yani Firman di Wisma di Jalan Jawa Kota Bandung.
"Silahkan saja tanya ke orangnya langsung. Kalau saya enggak tahu," ujar dia.
Demiz akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus itu dan menyatakan kesiapannya. "Saya siap, cuma belum dapat surat panggilan. Nanti akan saya jelaskan semuanya di persidangan," kata dia. (men)