Rabu, 1 Oktober 2025

Kata Deddy Mizwar Eks Wagub Jabar Soal Uang SGD 90 Ribu dari PT MSU Selaku Pengembang Meikarta

Rapat pleno Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) yang dipimpin Wagub Jabar saat itu, Deddy Mizwar.

Editor: Hendra Gunawan
WARTA KOTA/henry lopulalan
SAKSI KASUS MAIKARTA-Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Pusat, Rabu (12/12/2018). Deddy Mizwar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Billy Sindoro terkait kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di kabupaten Bekasi. -Warta Kota/henry lopulalan 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Uang SGD 90 ribu untuk Yani Firman, pejabat di di Dinas Binar Marga Pemprov Jabar dari terdakwa kasus suap perizinan Meikarta, Fitradjadja Purna‎ma, Taryudi dan Henry Jasmen dari PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang Meikarta masih jadi misteri.

Dalam berkas dakwaan penuntut umum KPK pada terdakwa Billy Sind‎oro, terungkap bahwa uang SGD 90 ribu itu mengalur ke Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang pada Bidang Pemanfaatan Ruang Dinas Bina Marga Provinsi Jabar, Yani Firman pada November 2017.

Uang itu jadi sorotan karena setelah penyerahan, pada 23 November, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengeluarkan keputusan noor 648 / Kep.1069-DPMPTSP / 2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta.

‎Kemudian, masih menurut dakwaan, berdasarkan keputusan gubernur itu, DPMPTSP Provinsi Jabar mengeluarkan surat nomor 503 / 5098 / MSOS pada 24 November yang ditandatangani Kepala DPMPTSP Provinsi Jabar, Dadang Mohamad yang ditujukan pada Bupati Bekasi.

Surat itu perihal rekomendasi pembangunan Meikarta, yang menyatakan Pemprov Jabar memberikan rekomendasi pembangunan Meikarta dapat dilaksanakan dengan catatan beberapa hal harus ditindak lanjuti, sesuai rapat pleno Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) yang dipimpin Wagub Jabar saat itu, Deddy Mizwar.

‎Saat dihubungi via telpon selulernya, mantan Wagub Jabar sekaligus Kepala BKPRD Jabar, Deddy Mizwar mengaku tidak tahu soal uang SGD 90 ribu tersebut. Tribun menanyakan soal apakah ia tahu soal uang tersebut.

"Saya enggak tahu, ‎ke siapa?," ujar Deddy Mizwar balik bertanya. Sesuai dakwaan, uang diterima oleh Yani Firman di Wisma di Jalan Jawa Kota Bandung.

"Silahkan saja tanya ke orangnya langsung. Kalau saya enggak tahu," ujar dia.

Demiz akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus itu dan menyatakan kesiapannya. "Saya siap, cuma belum dapat surat panggilan. Nanti akan saya jelaskan semuanya di persidangan," kata dia. (men)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved