Minggu, 5 Oktober 2025

17 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia di Kos-kosan, Kedapatan Selingkuh Ditangani Satpol PP

Tim gabungan menemukan 17 pasangan belum menikah dalam razia kos dan penginapan di Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (26/12/2018).

Editor: Suut Amdani
BNN Kabupaten Malang
Petugas sedang memeriksa penghuni kos dan penginapan di Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (26/12/2018). 

TRIBUNNEWS.COM - Tim gabungan menemukan 17 pasangan belum menikah dalam razia kos dan penginapan di Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (26/12/2018).

Ada tiga kos dan satu penginapan yang menjadi sasaran razia.

Petugas menemukan satu perempuan yang diduga menggunakan narkoba.

“Perempuan itu berinisial SK berusia 30 tahun,” terang M Khoirul, Kasi Rehabilitasi BNN Kabupaten Malang kepada SURYAMALANG.COM.

Baca: Cinta Segitiga Berakhir Tragis, Selingkuhan Bunuh Pungut Karena Tak Mau Tanggung Jawab Kekasih Hamil

Kepada petugas yang memeriksanya, wanita itu mengaku depresi karena ditinggal menikah oleh pasangannya.

“Dia mengaku mendapat barang tersebut dari temannya di Kalimantan,” jelas Khoirul.

Petugas juga menemukan satu orang yang diduga memperdagangkan obat farmasi  ilegal.

Petugas juga menemukan 15 pasangan yang bukan suami istri, dan dua pasangan berusia pelajar yang berduaan di dalam kamar.

“Dugaan perdagangan obat farmasi ilegal itu ditangai Polres Malang.”

“Sedangkan dugaan pasangan selingkuh itu ditangani Satpol PP,” jelasnya.

Gunakan Metafimin

Di tempat lain, sejumlah tempat kos dan penginapan di Kepanjen, Kabupaten Malang menjadi sasaran petugas gabungan dalam Operasi Yustisi, Rabu (26/12/2018).

Petugas sedang memeriksa penghuni kos dan penginapan di Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (26/12/2018).
Petugas sedang memeriksa penghuni kos dan penginapan di Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (26/12/2018). (BNN Kabupaten Malang)

Petugas gabungan yang terdiri dari BNN Kabupaten Malang, Satreskoba Polres Malang, Satpol PP dan Kodim 0818, melakukan operasi dengan tujuan mengantisipasi penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, petugas razia obat-obatan ilegal yang dikhawatirkan disalahgunakan saat malam Tahun Baru. Metode yang dilakukan petugas yakni dengan tes urine.

Terdapat tiga tempat tiga tempat kos yang jadi sasaran. Diantaranya, kos Jalan Dahlia, Desa Cepokomulyo, Kepanjen, kos Jalan Lumajang Bangsri, Kepanjen dan kos Gang Kramat, Bangsri Kepanjen.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved