Aliran Uang SGD 90 Ribu ke Pejabat Pemprov Terkait Kasus Meikarta Akan Dibuktikan di Persidangan
Terkait hal itu, jaksa KPK dalam kasus suap perizinan Meikarta, akan menghadirkan semua nama-nama yang tertulis di dakwaan.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Pejabat di Pemprov Jabar, Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang pada Bidang Pemanfaatan Ruang Dinas Bina Marga Provinsi Jabar, Yani Firman disebut menerima uang SGD 90 ribu, dari terdakwa Fitradjadja, Henry Jasen dan Taryudi dari PT Mahkota Sentosa Utama, perusahaan pelaksana pembangunan proyek Meikarta.
Pemberian uang dilakukan pada November 2017. Setelah pemberian uang itu, pada 23 November, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengeluarkan keputusan noor 648 / Kep.1069-DPMPTSP / 2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta.
Terkait hal itu, jaksa KPK dalam kasus suap perizinan Meikarta, akan menghadirkan semua nama-nama yang tertulis di dakwaan.
"Semua yang terkait dalam dakwaan akan kami hadirkan dalam persidangan, baik yang menerima (Yani Firman) terkait peristiwanya mulai dari (suap) IPPT, RDTR, proteksi kebakaran, kajian lingkungan hidup, IMB semua akan kami tampilkan," ujar penuntut uum KPK, Yadyn usai sidangeksepsi terdakwa Billy Sindoro, Taryudi dan Henry Jasmen di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (26/12).
Baca: Viral Video Sheila On 7 saat Manggung Nyanyikan Sephia Dihentikan Polisi, Eross Angkat Jari
Saat ditanya soal keterkaitan uang SGD 90 ribu jadi alasan keluarnya SK Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengeluarkan keputusan noor 648 / Kep.1069-DPMPTSP / 2017 tentang Delagasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta, itu akan dilihat di persidangan.
"Semua yang ada dalam dakwaan akan kami buktikan di persidangan sesuai dengan alat bukti yang kami miliki sebagaimana dimaksud di Pasal 184 KUHAP," ujar dia.
Seperti diketahui, dalam proyek Meikarta, KPK mengungkap dugaan siap senilai Rp 16,18 miliar kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan sejumlah kepala bidang dan kepala dinas di Pemkab Bekasi. Salah satunya, Dinas PUPR, Dinas Pemadam Kebakaran hingga Dinas Lingkungan Hidup.Suap tersebut terkait perizinan IPPT, RDTR, proteksi dari kebakaran hingga IMB. (*)