Siswi SMA di Ciamis Dicekoki Miras, Lalu Dipaksa Layani Dua Laki-laki Hidung Belang
Jajaran Polres Ciamis menciduk Ny Es (56), janda warga Dusun Sucen, Desa Cibenda Kecamatan Parigi, Pangandaran yang diduga terlibat prostitusi
Kejadian tersebut terungkap menurut kapolres setelah orang tua korban melapor karena tidak terima perbuatan yang telah menimpa anaknya.
Polres Ciamis, menurut AKBP Bismo Teguh Prakoso, masih mendalami kasus yang melibatkan tersangka Ny Es, AG dan D tersebut tentang kemungkinan adanya tersangka atau korban lainnya.
Tersangka Ny Es, AG dan D dijerat ketentuan pasal berlapis pasal 76 (d) jo pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 76 (e) jo pasal 82 ayat (1) dan atau pasal 76 (i) jo pasal 88 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara (andri m dani)