Senin, 6 Oktober 2025

5 Anggota DPRD Samarinda Gugat Gubernur Kaltim dan Wali Kota ke PTUN

Sebanyak lima anggota DPRD Samarinda mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, terkait dugaan perbuatan melawan hukum.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Kaltim/Nevrianto Hardi Prasetyo
Gedung DPRD Samarinda. TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HP 

Dan memerintahkan kedua belah pihak melanjutkan pemeriksaan perkara pokok.

Dari putusan sela itulah, Andi bersama kliennya merasa SK Pemberhentian sebagai anggota DPRD Samarinda pada lima kliennya bertentangan dengan putusan sela pengadilan.

"Menurut hukum, putusan ini (pemberhentian lima anggota DPRD Samarinda) harus batal demi hukum atau dibatalkan, karena bertentangan dengan apa yang diatur dalam Undang-undang pengadilan tata usaha negara," ujar Andi.

Baca: 25 Persen Kasus Perceraian di Kabupaten Berau Dilatarbelakangi Masalah Ekonomi

Pihaknya merasa perbuatan para tergugat sudah memenuhi objek, di antaranya konkrit dan individual.

Ia melanjutkan, sebelum memutuskan mengajukan gugatan ke PTUN, sebenarnya, pihaknya sudah bersurat ke pihak tergugat.

Namun tetap saja dikeluarkan. Padahal, lanjut dia, pemeriksaan pokok perkara masih berlangsung di Pengadilan Negeri Samarinda.

Karena itu, lanjut dia, untuk mengindari perdebatan di luar hukum, maka mereka mempersilakan perdebatan di ruang yang seharusnya, yakni di pengadilan.

"Karena ini persoalan hukum, maka nanti diperdebatkan di muka pengadilan," ujar Andi.(dro)

Artikel ini telah tayang di Tribunkaltim.co dengan judul 5 Anggota DPRD Samarinda Gugat Gubernur Kaltim dan Walikota ke PTUN Terkait PAW

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved