Sabtu, 4 Oktober 2025

Semua Anggota DPRD Purwakarta Terseret Korupsi Perjalanan Dinas

Akibat perbuatan melawan hukumnya ini, sejumlah pihak diuntungkan atau perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Jabar/Mega
Eks Sekwan Purwakarta M Ripai‎ dan Hasan Ujang Sumardi saat menjalani sidang dakwaan kasus korupsi perjalanan dinas fiktif di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (12/12) 

Dari 117 kegiatan kunjungan itu, misalnya saja, kunjungan kerja Komisi I DPRD Purwak‎arta ke DPRD Kota Cirebon dan PDPRD Kabupaten Sumedang pada 6-8 Maret 2016 dan laporan hasil kunjungan telah dikeluarkan uang Rp 19,4 juta.

"Namun kegiatan tersebut dilakukan selama 1 hari dan bill Apita Hotel (tempat menginap) dibuat seolah-olah menginap di hotel tersebut pada tanggal 6-8 Maret 2016," ujar jaksa.

Hal sama dilakukan Komisi I ke BPMPTSP Cimahi dan DPRD Cianjur dengan menginap di‎ Yasmin Resort and Conference pada 7-8 April 2016 dengan uang dikeluarkan P 10,7 juta.

"Namun kegiatan tersebut dilakukan 1 hari dan bill hotel seolah-olah menginap di hotel tersebut pada 7-8 April," ujar jaksa.

Adapun kegiatan tersebut dikelompokan dalam empat poin anggaran, yakni penelahaan pengkajian pembahasan raperda, peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD, koordinasi dan konsultasi pelaksanaan tugas pemerintahan dan kemasyarakat serta rapat badan anggaran.

"Total pagu anggaran mencapai 10,69 miliar dengan SP2D Rp 9,39 miliar dan SPJ pengesahan mencapai Rp 9,39 miliar. Dalam kasus ini kami akan hadirkan 156 saksi,"kata Jaksa.(men)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved