Rabu, 1 Oktober 2025

Empat Warga Binaan Lapas Kelas IIB Sekayu Kepergok Pesta Sabu di Dalam Sel

Empat warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sekayu diamankan petugas Lapas Kelas II B Sekayu karena kedapatan mengonsumsi sabu.

Editor: Dewi Agustina
Sriwijaya Post
Keempat narapidana Lapas Kelas II B Sekayu pada saat diamankan karena asyik nyabu dalam sel. 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Fajeri Ramadhoni

TRIBUNNEWS.COM, SEKAYU - Empat warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sekayu diamankan petugas Lapas Kelas II B Sekayu karena kedapatan mengonsumsi sabu, Selasa (4/12/2018).

Keempat narapidana yang kedapatan nyabu sekitar pukul 11.30 WIB, yakni Hendra Gunawan (32), Arzan (43), Arhan Nudin (28), dan Alpian (48) dengan TKP Blok F 3, Lapas Klas IIB Sekayu.

Kepala Lapas Klas II B Sekayu, Ronaldo Devinci mengatakan, teruangkapnya kasus tersebut setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada seorang pengunjung yang akan menyeludupkan sabu-sabu di dalam makanan empem-empek.

Dari informasi tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan para pengunjung lapas.

"Setiap barang bawaan pengunjung kita periksa. Pada saat itu ada pengunjung yang berinisial NT yang membawa empek-empek dan sudah kita curigai," kata Ronaldo, Rabu (5/12/2018).

Pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap NT yang bertemu dengan narapidana Hendra. Pengawasan itu dilakukan hingga narapidana Hendra kembali ke dalam blok.

"Kita amati hingga ke dalam sel di Blok F3. Kita juga lihat siapa saja yang mendekati Hendra di dalam sel. Tidak lama kemudian, kita langsung lakukan penggerebekan dan didapati Hendra bersama Arzan, Arhan, dan Alpian sedang mengonsumsi sabu-sabu," ungkapnya.

Baca: Sulaiman Tak Sengaja Injak Granat di Rumah Kosong, Dia Juga Temukan Puluhan Butir Peluru

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, narkotika tersebut disediakan oleh Hendra, sedangkan alat isap dibuat oleh Arzan.

Dari pengakuan Hendra sabu-sabu tersebut dimasukkan di dalam botol shampo oleh NT.

"Sabu tersebut dimasukkan dalam shampo, Hendra merupakan narapidana pidana umum dan dalam waktu satu minggu lagi bebas bersyarat. Sedangkan Arhan Nudin narapidana kasus pembunuhan dan tengah menjalani sisa hukuman 2,6 tahun lagi," ungkapnya.

Sementara Arzan merupakan narapidana umum dan saat ini masih proses sidang karena terlibat kasus narkoba lainnya, karena istri Arzan sebelumnya ditangkap pihak Lapas Klas II B Sekayu karena kedapatan menyelundupkan narkotika.

Sedangkan Alpian saat ini masih berstatus tahanan karena masih menjalani proses sidang dengan kasus narkotika.

"Karena keterlibatan penyalahgunaan narkotika, narapidana Hendra status bebas bersyarat yang sebentar lagi ia terima kita cabut. Keempatnya saat ini kita tempatkan di sel isolasi dan tidak boleh dikunjungi selama 3 bulan. Terkait kejadian ini kita telah melaporkan ke Polres Muba dan kasus ini sedang diselidiki lebih lanjut," jelasnya.

Sementara Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti melalui Kasat Narkoba Polres Muba, AKP Hidayat Amin mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari Lapas Klas II B Sekayu terkait penangkapan empat orang penghuni Lapas Klas II B Sekayu.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved