Selasa, 30 September 2025

Bobol Uang Nasabah Bank Rp520 Juta, Napi Gunakan Ponsel di Dalam Lapas hingga Dibantu Oknum Petugas

Narapidana kasus narkoba berinisial ZA (27) berhasil membobol uang nasabah dari bank sebesar Rp520 juta dari dalam Lapas.

Penulis: Yulita Futty Hapsari
Editor: Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
IBTimes UK
Ilustrasi Hacker 

TRIBUNNEWS.COM - Narapidana kasus narkoba berinisial ZA (27) berhasil membobol uang nasabah dari bank sebesar Rp520 juta dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Pekanbaru.

Dilansir Tribun Video dari Tribun Batam, Kalapas Klas II A Pekanbaru Yulius Sahruzah membenarkan adanya napi yang ditangkap oleh Tim Siber Mabes Polri.

"Ditangkap Jumat pekan lalu, dia ini narapidana kasus narkoba, pidana awal 3 tahun," ungkap Yulius pada Sabtu (1/12/2018).

Ia mengatakan bahwa napi tersebut membobol rekening nasabah melalui aplikasi telepon.

Saat ditanya dari mana napi tersebut mendapatkan ponsel, Yulius mengakuinya sebagai kelalaian.

SIMAK VIDEO DAN BERITA SELENGKAPNYA DI SINI >>

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved