Tertipu Dukun Palsu Berkedok Penggandaan Uang, Seorang Pengusaha Rugi Hingga Rp 2,6 Miliar
Kejahatan penipuan modus penggandaan uang ini telah merugikan korbannya seorang pengusaha hingga Rp 2,6 miliar.
Editor:
Dewi Agustina
Surya/Mohammad Romadoni
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard M Sinambela, didampingi Kanit I Bajak Sandera Kompol Deki Hermansyah membeberkan barang bukti kasus penipuan dukun palsu berkedok penggandaan uang, Jumat (30/11/2018). SURYA/MOHAMMAD ROMADONI
"Korban menyadari telah ditipu saat membuka kotak peti itu hanya berisi alat perdukunan," jelasnya.
Ditambahkan Leo, sesuai laporan korban, pihaknya berhasil menangkap dua pelaku utama.
"Ada 4 pelaku, dua lainnya inisial S dan T buron dalam pengejaran," ujar dia. (don)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Polda Jatim Bongkar Penipuan Dukun Palsu Berkedok Penggandaan Uang, Raup Uang hingga Rp 2,6 Miliar