Jumat, 3 Oktober 2025

9 Terpidana Mati Dikirim ke Nusakambangan

Sembilan terpidana mati dari Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Gunung Sindur, Bogor dipindah ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Editor: Hendra Gunawan
Tribun Jateng/Hermawan Endra
Ilustrasi Lapas Nusakambangan. TRIBUN JATENG/HERMAWAN ENDRA 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Khoirul Muzakki

TRIBUNNEWS.COM, CILACAP - Pemindahan narapidana (napi) ke Lapas Nusakambangan selalu memantik perhatian. Terlebih, jika yang dipindah ke lapas itu adalah terpidana mati.

Bagaimana tidak, Nusakambangan dikenal sebagai tempat menjemput ajal bagi para terpidana mati. Pulau penjara itu selama ini menjadi tempat eksekusi bagi terpidana mati.

Posisi pulau berjuluk pulau kematian ini memang strategis untuk mengeksekusi terpidana mati. Pulau ini cukup terisolasi dari dunia luar dan jauh dari hiruk pikuk masyarakat.

Tidak ada pemukiman penduduk di dalamnya, kecuali penjara-penjara berusia tua dan hutan belantara yang masih banyak dihuni satwa buas.

Riwayat sejumlah napi kelas kakap pun berakhir di pulau ini di hadapan barisan regu tembak. Proses eksekusi selalu berjalan lancar, diwarnai keheningan yang mencekam.

Baca: Tanggapi Netralitas Pemuda Muhammadiyah, Iwan Fals Bongkar Sikap Politiknya Sejak Era Soeharto

Siapapun terpidana mati yang dikirim ke pulau ini pastinya akan berdiri bulu kuduknya.

Baru-baru ini, sembilan terpidana mati dari Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Gunung Sindur, Bogor dipindah ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Spekulasi berkembang menyertai pemindahan terpidana mati ini. Antara lain terkait rencana eksekusi mati.

Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Ade Kusmanto mengatakan, sembilan terpidana mati yang dipindah ke Nusakambangan itu adalah napi kasus narkoba.

“Terpidana narkoba 9 orang. Untuk teroris tidak ada yang pidana mati,” katanya

Apakah pemindahan sembilan terpidana mati ini berarti akan segera ada pelaksanaan eksekusi hukuman mati?

Ade Kusmanto merasa tak berwewenang menjawab. Kewenangan pelaksanaan eksekusi mati bukan ranah Kemenkumham, melainkan Kejaksaan Agung.

“Eksekusi mati ranah Kejaksaan Agung,” ujarnya,

Sembilan terpidana mati itu termasuk dalam rombongan 63 napi kasus terorisme dan narkoba yang dipindah ke Nusakambangan dari Lapas Gunung Sindur. Dari jumlah tersebut, 29 di antaranya merupakan napi kasus narkoba dan 34 lainnya napi tindak pidana terorisme.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved