Pegawai Honorer Ini Sekap dan Coba Memperkosa Seorang Gadis yang Menunggak Utang Selama 2 Bulan
Alasan II menyekap YA, karena memiliki utang sebesar Rp 407 ribu kepada YA, yang telah menunggak 2 bulan.
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, M Haris Syah
TRIBUNNEWS.COM, SIDRAP - Polsek Dua Pitue Kabupaten Sidrap meringkus lelaki berinisial II (25), terduga pelaku kasus penganiayaan, penyekapan dan percobaan pemerkosaan, Senin (26/11/2018).
Lelaki II diketahui merupakan pegawai honorer Kantor UPT Pengembangan Sumber Daya Air (PSDA) Pengairan, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap.
Ia menyekap YA (21), gadis asal Kelurahan Tanrutedong.
Alasan II menyekap YA, karena memiliki utang sebesar Rp 407 ribu kepada YA, yang telah menunggak 2 bulan.
"Dengan modus ingin bayar utang, II memanggil YA ke kantornya yang sepi," jelas Kapolsek Dua Pitue, Iptu Ramli Kamran kepada TribunSidrap.com.
“Nah, di sanalah II menyekap YA dan melakukan penganiayaan dan percobaan perkosaan,” lanjut Ramli.
Baca: Kemenkumham Pastikan Hasil SKD CPNS 2018 Tak Hari Ini, Intip Bocoran Lokasi Pelaksanaan Tes SKB
Namun, YA berhasil melarikan diri saat pelaku II lengah. Lelaki II kemudian kabur dari TKP dan meninggalkan sepeda motornya.
"Pelaku dan barang bukti sepeda motornya sudah diamankan di Polsek," kata Iptu Ramli.
Hingga Minggu (25/11/2018) malam, korban YA masih berada di Puskesmas Tanrutedong untuk dirawat.
Ya mengalami trauma berat, juga luka memar pada leher bagian belakang, serta luka lebam pada bagian bibir.
"Saya harap jangan sampai pelaku dilepaskan. Jangan sampai kejadian ini berulang pada orang lain," pinta YA. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Sekap Gadis Belia, Oknum Honorer Diringkus Polsek Dua Pitue Sidrap,