Negara Alami Kerugian Rp16,3 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Mandastana
Kasus Jembatan Mandastana dengan tersangka kontraktor yakni R telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh jaksa.
TRIBUNNEWS.COM - Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Mandastana memasuki babak baru.
Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Rizal Irawan dalam pers release yang dilaksanakan di Mapolda Kalsel, Senin (26/11/2018) menjelaskan berkas kasus Jembatan Mandastana dengan tersangka kontraktor yakni R telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh jaksa.
"Secepatnya nanti akan kita limbahkan ke jaksa," ketika ditanya kapan tahap II untuk dua kasus ini.
Lebih jauh Rizal mengungkapkan untuk pembangunan jembatan ini ada volume pekerjaan dikurangi dimana tiang pancang ada 4 dan seharusnya sampai ke dasar sekitar 41 meter sampai tanah keras.