Rabu, 1 Oktober 2025

Janji akan Menikahi, Pemuda Cabuli ABG Berusia 15 Tahun Berulangkali.

Dalam dakwaannya, jaksa penutut umum (JPU) Desi Andriani Putri mendakwa terdakwa setidaknya telah 10 kali mencabuli AA

Editor: Eko Sutriyanto
Shutterstock
Ilustrasi korban pencabulan 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - BerJanji akan menikahi korban, pemuda berinisial JP (20), puluhan kali mencabuli  Anak Baru Gede (ABG) yang masih berusia 15 tahun.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnnya, pemuda Kampung Baruna Jaya, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis, 22 November 2018.

 JP ini menjalani sidang perdana yang digelar secara tertutup atas tindakannya mencabuli kekasihnya yang masih di bawah umur, yakni AA (15), warga Panjang.

Dalam dakwaannya, jaksa penutut umum (JPU) Desi Andriani Putri mendakwa terdakwa setidaknya telah 10 kali mencabuli AA.

Perbuatan ini berawal 24 Agustus 2017, saat AA dan terdakwa duduk di rumah kontrakan milik bibi terdakwa.

Keduanya sempat dipergoki oleh paman korban dan diminta untuk pindah ke rumah korban karena rumah bibi terdakwa sepi.

"Keduanya tetap duduk di kontrakan milik bibi terdakwa," kata JPU.

Baca: Siswi SD yang Keguguran saat Jam Belajar, Ternyata Korban Pencabulan Pamannya

Tak lama kemudian, terdakwa mengajak korban ke dalam rumah kontrakan bibi terdakwa dengan cara menarik paksa tangan korban hingga terjadi perbuatan asusila.

Setelah melakukan hubungan layaknya suami istri, korban meminta terdakwa untuk tidak meninggalkan dirinya.

”Jangan tinggalin saya,” kata jaksa menirukan ucapan korban.

Terdakwa pun mengiyakannya.

”Iya, Yang. Saya serius akan nikahi kamu,” ucap terdakwa, seperti ditiru oleh jaksa.

Setelah itu, terdakwa semakin merajalela.

Tak kurang dari 10 kali ia dan korban melakukan hubungan intim, yakni sejak Agustus 2017 hingga Juni 2018.

Dalam setiap aksinya, terdakwa selalu menjanjikan bakal menikahi korban.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kasus pencabulan di Panjang, Bandar Lampung bukan kali ini saja.

Sebelumnya, seorang ibu di Kecamatan Panjang Selatan, Bandar Lampung melapor ke polisi karena tak terima anaknya dicabuli.

Ia mengadukan MH (19), warga Way Laga, Kecamatan Sukabumi, kekasih anaknya ke Polsek Panjang.

Ia memergoki MH sedang mencabuli P (15), putrinya.

MH ditangkap pada Senin, 28 Mei 2018 lalu.

Ia pun harus merasakan pengapnya hotel prodeo Polsek Panjang.

Kapolsek Panjang Kompol Sofingi mengatakan, penangkapan ini atas dasar laporan orangtua P yang tak terima anaknya dicabuli.

"Jadi orangtuanya tidak terima tahu anaknya itu dicabuli, makanya dilaporkan dengan nomor LP/B/233/V/2018/LPG/Resta Balam/Sektor Panjang tertanggal 23 Mei 2018," ungkapnya, Jumat, 1 Juni 2018.

Masih kata Sofingi, MH mengaku sudah lama menjalin hubungan dengan P bahkan, MH berjanji untuk menikahi P.

Lanjut Sofingi, MH melakukan perbuatan bejatnya di rumah P. Saat itu orangtua P tidak ada di rumah.

"MH kami amankan Senin kemarin (28 Mei 2018). Barang bukti yang disita berupa pakaian tidur dan pakaian dalam korban,” tutupnya.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved